Terjaring Sidak, 17 Wanita PSK Dilatih BB | Bali Tribune
Diposting : 17 December 2018 23:46
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
PEMBINAAN MENTAL - Pelaksanaan pembinaan mental kepada para pelanggar Perda Kota Denpasar di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar, Sabtu (15/12).
 
BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan yang disinyalir melakukan bisnis prostitusi di kawasan Padanggalak, Denpasar, Jumat (14/12) malam lalu. Dari sidak tersebut, petugas berhasil menjaring 17 perempuan yang terindikasi melakukan bisnis prostitusi.
 
Belasan perempuan ini pun langsung digiring ke Kantor Satpol PP Denpasar. Namun sayang Satpol PP Denpasar belum bisa memberikan sanksi apapun mengingat belasan perempuan ini akan dihadirkan pada Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mengingat belum adanya jadwal pelaksanaan Tipiring, belasan perempuan ini pun terpaksa harus tinggal di kantor Satpol PP Denpasar. Menariknya, sembari menunggu jadwal pelaksanaan Tipiring, para perempuan ini pun diberikan pembinaan mental oleh petugas Satpol PP Denpasar, salah satunya yakni pelatihan baris berbaris.
 
"Selain memberi efek jera, kami juga harus membangun mental para pelanggar  Perda ini. Jadi sembari menunggu keluarnya jadwal Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kami memberikan pembinaan mental dengan beragam kegiatan seperti halnya  baris berbaris, bersih-bersih lingkungan, senam pagi, serta pengetahuan tentang perda. Pemahaman mental ini  diberikan kepada 17 orang wanita yang terkena sidak lantaran terindikasi bekerja sebagai PSK di kawasan Padanggalak, Jumat malam," ujar Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai disela pemberian pembinaan mental pada Sabtu (15/12).
 
Lebih lanjut dikatakan, mental menjadi bagian penting sehingga kedepanya tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh oknum yang sama. "Selain pemulangan ke daerah asal, pembinaan mental juga gencar dilaksanakan sehingga mampu memberikan pendidkan moral dan pemahaman akan pentingnya perda,” jelasnya.
 
Diharapkan dengan pembinaan mental ini para pelanggar dapat memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya kembali. “Kalau sudah diberikan pembinaan mental diharapkan para pelanggar ini mentaati aturan dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar Perda,” harapnya.
Pihaknya mengatakan bahwa keseluruhan pelanggar ini didakwa melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.
 
“Nanti mereka (pelanggar Perda, red) akan kami agendakan sidang Tipiring pada Rabu mendatang,” jelas Dewa Sayoga.
 
Dewa Sayoga menambahkan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” tutup Dewa Sayoga.