Terjerat Kasus Narkotika = Oknum TNI AD Divonis 52 Bulan Penjara | Bali Tribune
Diposting : 11 October 2017 20:34
Valdi S Ginta - Bali Tribune
sidang
Serka Don Wellys saat sidang

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 4 bulan kepada oknum anggota TNI Angkatan Darat, Serka Don Wellys (35), yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (10/10).

Dalam putusannya,  Majelis hakim Letkol CHK (K) Farma Nihayatul SH didampingi hakim anggota Letkol Sus Siti Mulyangningsih dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, menyatakan perbuatan terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diancam dalam pasal 114 dan pasal 112 Undung Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta terdakwa tanpa hak membawa dan menyimpan amunisi sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam pertimbangannya, terdakwa sudah mengabdi selama 13 tahun, dan pernah ditugaskan operasi sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2009 dan 2013 sehingga mendapatkan tanda jasa Dharma Nusa, diungkap Hakim sebagai hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng citra TNI di masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarr-gencarnya memerangi narkotika," tegas majelis hakim.

Saat membacakan amar putusannya, Majelis hakim Letkol CHK (K) Farma Nihayatul SH dengan nada suara tinggi menyatakan "Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 4 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda sebesar 800 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan,"katanya.

Seusai mendengar pembacaan putusan itu, Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Lettu CHK Riswan Ewendy selaku penasehat hukum untuk menanggapi vonis Majelis hakim. Selanjutnya Hakim bertanya kepada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya banding. "Siap menerima,"  kata terdakwa dengan suara lantang. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Mayor Chk Dewa Putu Martin yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 500 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara.

Pada kesempatan yang sama, dalam persidangan yang terpisah, terdakwa Don Wellys juga divonis penjara selama 6 bulan dan dipecat dari Dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat bagi seorang prajurit yakni desersi.

Disebutkan dalam dakwaan, Serka Don Wellys ditangkap pada tanggal 15 Juni 2017 oleh petugas Denpom IX/2 Mataram bekerja sama dengan Satnarkoba Polda NTB di Jalan Sriwedari Cakranegara Kota Mataram karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Sebelum ditangkap, terdakwa meninggakan Kodim 1615/Lotim selama 95 hari secara berturut-turut terhitung mulai 13 Maret sampai 15 Juni 2017 tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan. Selama meninggalkan kesatuannya, terdakwa tinggal di tempat kos di Jalan Pandu Dewananta Cakranegara NTB. Kegiatan yang dilakukan terdakwa hanya bersenang-senang memakai narkotika dengan kawan-kawannya. Dari pengakuannya, terdakwa Don Wellys memakai dan menjual obat terlarang tersebut karena sedang menghadapi masalah.