Terkait Pengangkatan Perbekel dan Perangkat Desa = DPRD Klungkung Siap Bahas Dua Ranperda | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 26 October 2017 22:05
Ketut Sugiana - Bali Tribune
kampanye
PARIPURNA - Sidang Paripurna DPRD KLungkung membahas usulan Ranperda Eksekutif.

BALI TRIBUNE - DPRD Klungkung  siap membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, dan Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang diajukan Bupati Klungkung. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Menurut Kabag Humas Pemkab Klungkung Drs Ketut Suadnyana, MPd.,  Rabu (25/10), menyebutkan usulan dua ranperda tersebut disampaikan oleh Bupati Suwirta pada siding Paripurna DPRD Klungkung, Senin (23/10). Bupati menyampaikan, dengan diundangkannya UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, mengatur beberapa perubahan ketentuan pengaturan desa, maka diajukanlah Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel dan Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sebelumnya tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Perda No.11 Tahun 2010 dan Perda No.15 Tahun 2010 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

“Dengan ditetapkannya UU No.6 Tahun 2016 beberapa kebijakan pelaksanaan pemilihan perbekel mengalami perubahan, dimana perbekel dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 tahun semenjak pelantikan. Perbekel dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut turut atau secara tidak berturut turut,” jelas Bupati Suwirta dihadapan anggota Dewan KLungkung.

Fraksi Gerindra dalam pemandangan menyarankan ada tambahan persyaratan bagi calon perbekel yakni mengajukan permohonan kepada Bupati melalui panitia pemilihan perbekel yang dibentuk bupati. Sedangkan Fraksi Hanura mempertanyakan  dalam Ranperda Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel  tidak tercantum larangan. Padahal dalam undang-undang desa  Nomor 6  tahun 2014 pasal 29 tercatat jelas disebutkan larangan. Fraksi Hanura juga meminta ada transparansi dan penghematan biaya pemilihan perbekel.

Fraksi PDIP mempertanyakan salah satunya masalah rekomendasi camat  terhadap Perangkat Desa. Terkait rekomendasi Camat tersebut, kami meminta Penjelasan ruang lingkup penilaian camat sehingga mampu memberikan rekomendasi berupa persetujuan atau penolakan.

Namun menurut Fraksi PDIP perlu dipertegas agar nantinya dapat menjadi pegangan baku bagi Camat dalam memberikan rekomendasi sehingga menjamin kesamaan perlakuan.

Fraksi Golkar menyoroti  Pasal 24 Ayat 2 huruf a pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikut sertakan Perbekel. Golkar mempertanyakan bagaimana jika Perbekel juga sebagai calon dan ikut bertarung didalam pemilihan.