Tersangka Kasus Penipuan Rekrutment Tenaga Kontrak Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 6 July 2017 21:05
redaksi - Bali Tribune
penipuan
KORBAN - Sejumlah korban penipuan tenaga kontrak saat melapor ke Mapolres Karangasem.

BALI TRIBUNE - Setelah memburu selama hampir 10 bulan, Sat Rekrim Polres Karangasem, akhirnya berhasil membekuk I Made Suena (56) terlapor kasus penipuan rekrutment tenaga kontrak yang mencatut nama Bupati dan Wakil Bupati Karangasem. Suena yang tak lain mantan Sopir Bupati yang dipecat saat musim kampanye dulu itu ditangkap di sebuah rumah Kos di wilayah Sanur, Selasa (4/7) sore.

Suena dilaporkan oleh delapan korban yang termakan janji palsunya. Kepada para korban, terlapor mengaku bisa memasukkan para korban agar diangkan menjadi tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Karangasem. Untuk meyakinkan para korbannya, terlapor menyebutkan jika sebagai tim sukses Mas Dipa saat Pilkada lalu, dirinya diberikan jatah tenaga kontrak.

Para korban yakin sebelum akhirnya menyerahkan segala persyaratan seperti lamaran dan sejumlah uang yang diminta terlapor mulai dari Rp. 15-20 Juta perorang.  Saat itu terlapor mengatakan jika uang itu akan disetorkan kepada tim. Namun setelah ditunggu hingga beberapa bulan para korban tak juga menerima panggilan. Sejumlah korban sempat beberapa kali menanyakan kepada terlapor, namun yang bersangkutan terus mengelak dengan berbagai alasan mulai dari APBD belum ketok palu hingga menunggu APBD perubahan.

Para korban yang kesal akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Mapolres Karangasem. Namun sayang terlapor kabur dan menjadi DPO kepolisian.‎ "Yang bersangkutan ditangkap disebuah rumah kost di wilayah Sanur, setelah anggota kami mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan," tegas Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Decky Hendra Wijaya, didampingi Kanit Buser Ipda M Suprianto, Rabu (5/7).

Ditegaskannya jika terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan setelah para korban melapor ke Mapolres Karangasem. ‎Keberadaan tersangka berhasil diendus polisi setelah mengetahui informasi jika tersangka memiliki gebetan seorang wanita asal Subang, Jawa Barat, dan tinggal di Sanur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke Kejari Amlapura, karena memang berkas perkaranya sudah P21 pada Rabu kemarin.