Tersangka Narkoba Berpistol Ternyata Anggota Ormas | Bali Tribune
Diposting : 5 October 2016 11:24
ray - Bali Tribune
Narkoba
ANGGOTA ORMAS- Kapolres Badung AKBP Ruddy Setiawan, SH., SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi, SH memperlihatkan tersangka beserta barang bukti pistol dan samurai.

Mangupura, Bali Tribune


Kapolres Badung AKBP Ruddy Setiawan SH SIk menegaskan, tersangka narkoba berinisial AMCP (28) yang memiliki senjata api jenis pistol dan dua samurai, merupakan anggota salah satu ormas  di Bali.

"Tersangka adalah anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu," ungkap Kapolres Badung AKBP Ruddy Setiawan, SH., SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi, SH di Mapolres Badung, Selasa (4/9).

Tersangka ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di sebuah perumahan di Dalung, Kuta Utara, Rabu (28/9) pukul 13.30 Wita lalu. Kapolres Ruddy mengatakan,  senpi dan sajam itu tidak ada kaitannya dengan kelompok organisasi tersebut.

Dijelaskan Ruddy, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa pria yang bekerja sebagai debt collector ini juga pengedar narkoba. Informasi itu ditintaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya meringkus tersangka yang dipimpin langsung oleh Djoko Hariadi.

“Saat digerebek di rumahnya, tersangka tanpa melakukan perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah bong lengkap dengan kaca yang di dalamnya berisi sabu, dua buah korek api gas, satu pucuk senjata api FN beserta dua butir peluru tajam dan 20 amunisi hampa. Semua barang bukti itu ditemukan di dalam lemari pakaian miliknya. Polisi juga menemukan satu samurai di atas lemari dan satu lagi di dalam mobil tersangka,” ucap mantan Kapolsek Penjaringan, Polda Metro ini.

Sementara Djoko Hariadi menambahkan, kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp500 ribu dari seseorang yang diakui bernama Deni alias Putu. Namun ketika petuga melakukan pengembangan terhadap Deni, handphonenya tidak aktif.

"Rencananya sabu ini akan dipakai sendiri. Tersangka sebelumnya adalah pengedar, tetapi sudah berhenti sebagai pengedar sejak akhir tahun 2015 lalu," tuturnya.

Untuk senjata api pistol warna silver beserta amunisinya, tersangka mengaku adalah milik temannya yang berada di luar Bali. Temannya diakui bernama Dwi itu mengirim pistol beserta amunisi melalui sebuah jasa pengiriman pada bulan Maret lalu kepada tersangka dengan tujuan untuk diperbaiki. Dwi berjanji akan memberikan upah jika senpi tersebut telah selesai diperbaiki.

Tersangka mengaku sempat memperbaiki pistol rakitan itu tetapi tidak berhasil. "Masih kita dalami pengakuannya, termasuk mencari temannya bernama Dwi itu. Kita juga belum tahu apakah tersangka ini memiliki keahlian memperbaiki senpi atau tidak. Masih kita kembangkan lebih lanjut," ujar Djoko Hariadi.

Terkait senjata api, Sat Reserse Narkoba telah bekerja sama dengan Sat Reskrim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. "Untuk senpi dan pedang ini, kita sudah kerja sama dengan Reskrim yang akan menangani lebih lanjut. Rencananya, hari ini juga (kemarin,red) senpinya akan dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait keasliannya," kata mantan Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Denpasar ini.

Bapak dua anak ini dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 127 (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.