Tertibkan Pedagang, Prebekel Pejeng Datangkan Pol PP | Bali Tribune
Diposting : 6 February 2018 20:29
Redaksi - Bali Tribune
SIDAK
SIDAK - Petugas Pol PP Gianyar tidak tegas Pedagang ‘nakal’ di Pasar Desa Pejeng, Senin (6/2).

BALI TRIBUNE - Pedagang yang membandel berjulan di trotoar hingga badan jalan yang bikin kumuh pasar tradisional Desa Pejeng, Tampaksiring sulit ditertibkan, karena para pedagang masih ada hubungan kekeluarga ataupun kekerabatan  dengan aparatur desa. Pihak Prebekel akhirnya mendatangkan petugas Aparat Satpol PP untuk melakukan penertiban pedagang, Senin (6/2).

Satu pleton anggota Satpol PP yang diterjunkan ke lokasi langsung menertiban pedagang yang menggelar barang dagangannya di atas trotoar hingga meluber ke jalanan. Sebab, selain terkesan kumuh juga membahayakan pengguna jalan. Sejumlah pedagang yang kena sidak langsung disita barang daganganya sebagai barang bukti. Selanjutnya dikumpulkan di Kantor Desa. “Sejumlah barang dagangan yang kami amankan, nanti bisa diambil di kantor desa. Namun, pedagang yang melanggar ini, sebelumnya  wajib membuat surat pernyataan tak akan mengulangi hal itu," terang Kasat Pol PP Cok Gde Agusnawa. 

Diakui, dari aksi penertiban itu, ada sebanyak 6 pedagang yang terbukti melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 tentang Kebersihan dan ketertiban umum. “Aksi penertiban ini kami laksanakan   atas permintaan  Kepala Desa Pejeng. Karena  teguran dan peringatan dari desa kerap tak digubris dan kondisi pasar tetap amburadul,” tambahnya. 

Perbekel Pejeng Cok Gde Kusuma Yudha Pemayun dalam suratnya ke Satpol PP menegaskan jika pihak Desa Pejeng sudah berkali-kali memberikan peringatan soal larangan berjualan di atas trotoar apalagi hingga meluber ke jalanan. Bahkan pembinaan ini diperuntukkan kepada sebanyak 29 orang pedagang yang ada di pinggir jalan. Bahkan, pihak desa pun sudah memberikan surat peringatan, namun tetap tak diindahkan. Terlebih, pihak petugas desa pun terkesan ewuh-pakewuh dalam melakukan penertiban, sehingga mohon bantuan ke Satpol PP.  

Barang dagangan yang dijadikan barang bukti untuk sementara dititipkan di kantor desa. Jika nanti akan diambil diharapkan langsung ke kantor desa. Sebab, akan diberikan pembinaan lebih lanjut dan tandatangani surat pernyataan. Untuk beberapa hari ke depan, pihaknya berencana  akan terus memantau.     

Pada hari yang sama, sebanyak 3 pedagang yang berjualan di sekitar RS Sanjiwani Gianyar juga ditertibkan. Sebab mereka berjualan hingga memakan badan jalan dan memicu kemacetan. Barang dagangan mereka pun langsung diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti.