Tiga Pegawai Telkom Curi Kabel Perusahaan | Bali Tribune
Diposting : 3 July 2019 13:24
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ NYURI KABEL - Tiga pelaku pencurian kabel saat digiring ke ruang sel tahanan Polres Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Tiga pegawai Telkom, masing-masing I Ketut Agastya Adi Putra (32), I Nengah Sumawan (32), dan Gusti Nyoman Suarsana (27), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah mencuri kabel milik perusahaannya sendiri yang ada di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh. Dalam melancarkan aksinya, ketiganya berpura-pura  sedang bekerja memperbaiki kabel Telkom.
 
Modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung) ini nyaris tidak terendus karena ketiganya sejatinya bertugas di wilayah Denpasar. Walaupun beraksi dengan rapi, namun pepatah bilang sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga.
 
Karena  aksinya dipergoki  salah seorang petugas Telkom sehingga dia  langsung melaporkannya ke Polres Klungkung. Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian turun melakukan penangkapan ketika ketiganya sedang menarik kabel telepon milik Telkom di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang, Klungkung.
 
“Ketiga tersangka kami tangkap pada Kamis (6/6) silam. Dan sekarang kami masih tahan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (2/7) di Mapolres KLungkung.
 
AKP Mirza Gunawan menyebutkan,  penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi maraknya pencurian kabel Telkom di wilayah Klungkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit I, Ipda Ibnu Rudihartono kemudian turun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan akhirnya menemukan ketiga tersangka sedang menarik kabel telepon di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang.
 
“Kalau masyarakat umum mungkin tidak tahu aksi mereka karena mereka pegawai kontrak di Telkom. Tapi setelah anggota kami cek lagi ternyata mereka bertugas di Denpasar, tapi mereka beraksi mengambil kabel  di Klungkung,” terang Mirza Gunawan.
 
Setelah kepergok mencuri kabel di Klungkung, ketiga tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Klungkung  bersama barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max B 9667 NAK, 450 meter kabel tembaga ukuran 60 pair, satu gergaji, tang potong, tangga, 10 potongan kabel panjang sekitar 30 centimeter dan kulit kabel. Namun setelah diinterogasi, ketiganya mengaku baru sekali beraksi di Klungkung.
 
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. Berkasnya tahap pertama juga sudah rampung dan siap dikirim ke kejaksaan,” jelas Mirza seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.