Tiga Pria Dibekuk Bawa 2 Kg Lebih Sabu | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 22 March 2018 14:39
Redaksi - Bali Tribune
barang bukti
BB – Dua bungkus sabu masing-masing seberat 1 kg lebih dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tiga tersangka.

BALI TRIBUNE - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali mengamankan tiga orang laki laki pengedar narkoba berinisial ENJY (31), AP (25), dan NY (29). Mereka bertiga diamankan pada Selasa (20/3) sekitar pukul 19.30 Wita di tiga lokasi berbeda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu (21/3) mengatakan, dari tangan ketiga orang tersangka tersebut ditemukan narkoba seberat 2 kilogram lebih.

Kombes Pol Hengky Widjaja menjelaskan, penangkapan tiga orang tersebut berawal dari sekitar  pukul 19.30 Wita personel Ditres Narkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua  orang laki-laki atasnama  ENJY dan AP di depan Pos ll pintu masuk Bali Gilimanuk.

Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti  satu  buah tas ransel warna hitam merk Oakley, yang didalamnya berisi tas warna hijau bertuliskan Happy Birthday. Di dalam tas tersebut, lanjut Kabid Humas Polda Bali, ditemukan barang bukti sabu yang jika diuangkan mencapai Rp4 miliar.

"Gerak-gerik mereka mencurigakan, dan setelah digeledah, di dalam tas warna hijau bertuliskan Happy Birthday terdapat kresek warna hitam yang terdapat dua buah kantong plastik warna silver. Di dalamnya lagi, terdapat plastik klip besar bening berisi sabu dengan berat masing-masing 1.015 gram bruto dan 1.015 gram bruto. Jumlahnya 2,015 kg,” terangnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yaitu  satu buah handphone Samsung lipat warna putih dan satu buah ATM BCA. 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kos Eko di Jalan Nuansa Indah Utara Denpasar dan diamankan satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah buku catatan jual beli sabu. “Dua pelaku ini mengaku bekerja sama dengan seorang teman bernama  Nurul yang ngekos di Jalan By Pass Ngurah Rai Suwung Kauh, Denpasar," imbuh Kombes Hengky.

Atas dasar nyanyian kedua pelaku tersebut, petugas kemudian mendatangi tempat tinggal Nurul dan menangkap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang-bukti satu buah handphone Samsung warna putih, satu buah handphone Blackbery warna hitam, dua buah buku tabungan BCA, satu buah buku tabungan BRI, satu buah buku tabungan Bank Mandiri, kartu ATM BCA, 2 buah kartu ATM BRI, satu buah kartu ATM Mandiri dan satu buah dompet warna coklat berisi uang Rp65 ribu.

Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Barang bukti 2 kilogram lebih sabu ini berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta dan akan diedarkan di Bali. Kurang lebih dua puluh juta jiwa selamat dari ancaman narkoba ini. Kami masih dalami siapa bandar besar mereka,” pungkasnya.