Tiga Toko Modern Tanpa Izin Di-SP-3 | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 22 August 2016 11:48
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Satpol PP
SatPol PP Kota Denpasar sidak salah satu toko modern di Denpasar, Minggu ( 21/8).

Denpasar, Bali Tribune

Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban dan pengawasan terhadap munculnya sejumlah toko modern di wilayah Kota Denpasar, Minggu ( 21/8). Dalam penertiban kali ini, Sat Pol PP menemukan tiga toko modern yang membangkang tetap beroperasi tanpa izin, meskipun sbelumnya sudah diberi peringatan dari Pemkot Denpasar.

Karena tak mengindahkan teguran dari Satpol PP, tiga toko modern ini pun diancam disegel oleh tim yustisi kota Denpasar. Adapun tiga toko modern tersebut yakni Toko Modern UD Sedana yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Toko S Jalan Buluh Indah dan Indomarco.

Kepala SatPol PP Kota Denpasar IB Wiradana, mengatakan pihaknya memberikan Surat Peringatan (SP) yang ketiga (SP-3) untuk tiga toko modern tersebut, lantaran tiganya sudah beroperasi tapi belum mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar.

Pihaknya memastikan Surat Peringatan yang ketiga (SP-3) ini merupakan peringatan yang terakhir. Apabila masih beroperasi pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan. “Ketiga toko modern ini ketika diperiksa ternyata pemilik tidak mengantongi izin sama sekali, sehingga dengan kenyataan ini, Tim menyarankan agar pemilik segera mengurus izinnya. Disamping itu, Tim juga memberikan surat peringatan kepada pemilik agar segera menghadap ke kantor Satpol PP. Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan. Apabila membangkang sudah barang tentu kami akan memberi tindakan tegas sampai penyegelan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan Wiradana, dalam Perwali No 9 Tahun 2009 dan SK Walikota No. 188.45/495/HK/2011 sudah diatur tentang Toko Modern di Kota Denpasar, baik yang berjaringan maupun non berjaringan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pengusaha mentaati aturan tersebut.

“Kami tidak pernah menghambat mereka yang ingin berinvestasi di Denpasar asal taati aturannya seperti harus melengkapi izin usahanya dengan PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM,” tegas iradana.