Tilep Uang Retribusi Diving, Panyong Divonis Satu Tahun | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 16 November 2017 20:41
Valdi S Ginta - Bali Tribune
kerugian
Terdakwa Panyong saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap I Nengah Subrata alias Panyong (40), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi retribusi diving di objek wisata Tulamben, Karengasem, Rabu (15/11).

Dalam putusannya, majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila didampingi hakim Anggota Made Sukereni dan Nurbaya Gaol menilai perbuatan terdakwa Subrata alias Panyong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KHUP.

Karena itu, selain divonis satu tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim memberi hukuman ini setelah menimbang beberapa hal. Di antaranya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa telah mengembalikan uang penganti kerugian sebesar Rp 70.000.500.

Setelah membacakan putusannya, ketua hakim memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menanggapi putusan itu.

"Apakah saudara menerima, piki-pikir atau mengajukan upaya banding?," tanya ketua hakim yang dijawab terdakwa menerima. Jawaban yang sama juga disampaikam Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demekian keputusan majelis hakim ini dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU I Made Santiawan dkk., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjera selama 1 tahun dan 4 bulan.