Tim Gabungan Denpasar Sidak WNA di Sanur Kauh | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 26 July 2018 08:03
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, saat melakukan sidak WNA di Desa Sanur Kauh, Rabu (25/7).
BALI TRIBUNE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Kota Denpasar, melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (25/7).
 
Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di Denpasar, mengatakan pemantauan rutin dilaksanakan dengan menyasar masing-masing desa dimana terdapat orang asing. Seperti sekarang ini menyasar desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan.
 
Arisudana mengatakan pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu, yakni imigrasi, kepolisian, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja, bagian hukum dan Bagian Humas Denpasar.
 
Ia mengatakan pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam Permendagri nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam SK Wali Kota Denpasar.
 
"Kami harapkan desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang asing, sehingga data yang ada harus akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan," ujarnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, Arisudana menambahkan untuk pengawasan WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan warga asing tersebut. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa dan lurah guna mendata sembari memberikan sosialisasi untuk pendataan. Kemudian tim melanjutkan untuk melakukan monitoring langsung ke lapangan.
 
Untuk di Desa Sanur Kauh sendiri pihaknya mengambil beberapa sample dengan menyasar WNA yang tinggal di Jl. Kutat Lestari. Dari sejumlah WNA yang dipantau tidak ada yang melanggar aturan untuk tinggal di Denpasar.
 
Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi. Dengan berpedoman pada UU Nomor 9 tahun 2015 Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi.
 
"Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah," ujarnya.
 
Perbekel  Desa Sanur Kauh I Made Ada mengatakan saat ini jumlah WNA yang ada di wilayahnya sebanyak 672 orang yang tersebar di beberapa banjar. Untuk pengawasannya sendiri telah dilakukan secara rutin.
 
"Sampai saat ini kami telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya," ujarnya.