Tindak Pelanggar Parkir di Atas Trotoar | Bali Tribune
Diposting : 23 June 2016 15:36
Ketut Sugiana - Bali Tribune
tindak
TINDAK – Tim gabungan Yustisi Kabupaten Klungkung menindak pelanggar yang parkir liar di atas trotoar, Rabu (22/6).

Semarapura, Bali Tribune

Gerah dengan tudingan memble, Tim Yustisi Pemkab Klungkung mulai unjuk gigi, secara mendadak menertibkan pengendara yang parkir sembarangan di jalur larangan parkir maupun yang parkir di atas trotoar.

Sejumlah pemilik kendaraan yang parkir di atas trotoar di sepanjang jalan utama kota Klungkung, Rabu (22/6) siang sontak terkejut adanya penertiban dadakan. Mereka berusaha untuk menurunkan motornya yang semula parkir di atas trotoar. Sebagian dari pemilik kendaraan itu kalah  cepat dengan petugas yang datang. Mereka tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah ketika petugas menulis surat panggilan untuk melakukan sidang tipiring. Bahkan petugas juga menahan surat kendaraan para pelanggar.

Pelanggar ditindak tegas, mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung. Penertiban ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra dengan mengerahkan 50 petugas gabungan dari Polri/TNI, Kejari dan Pengadilan Klungkung. Penertiban ini menyusuri semua kelurahan di Kota Klungkung. Para pengendara pun tidak bisa berkutik karena terpergok melanggar. 

Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra mengatakan penertiban ini untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) Pemkab Klungkung nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Untuk memberikan efek jera pelanggar tidak hanya diberikan teguran dan pembinaan, namun harus menjalani sidang Tipiring di PN Semarapura. “Pelanggar sudah kita berikan surat pemanggilan dan disita KTP nya,” ujarnya. Ditambahkan sucitra  “Kita akan terus menertibkan sampai trotoar bersih dari parkir kendaraan dan tempat berjualan,’’ terang I Nyoman Sucitra selaku Kasatpol PP Klungkung.

Sidak kali ini menyasar sejumlah jalan utama mulai dari Jalan Puputan, Jalan Rama, Surapati, Diponogoro dan berakhir di jalan Gajah Mada. Dalam operasi kemarin Tim  menindak 13 pelanggar ditindak tipiring, 9 orang diberikan peringatan dan 4 orang belum datang ke Kantor Sat Pol PP Klungkung, untuk diperiksa PPNS Klungkung sekaligus menanda tangani pelanggaran yang dilakukannya.

“Mereka akan dikenai denda beragam mulai 50 ribu sampai maksaimal 50 juta tergantung keputusan hakim,’’ tegas Sucitra lebih lanjut.