Tragedi Demokrasi | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 30 June 2018 16:36
Mohammad S. Gawi - Bali Tribune
Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) langsung serentak di 171 daerah sudah selesai 27 Juni 2018 kemarin. Artinya, KPU sebagai lembaga penyelenggara telah berhasil menunaikan amanah UU secara baik. Tentu saja atas dukungan Bawaslu sebagai pengawas, Polri/TNI sebagai penjamin keamanan dan ketertiban, Parpol sebagai pilar demokrasi dan masyarakat sebagai pemberi mandat.
 
Meski demikian, pesta demokrasi dengan melibatkan sekitar 500 calon kepala daerah, 16 Parpol Pengusung/Pendukung serta sekitar 42juta pemilih ini, tentu tidak sempurna sebagai mana dibayangkan di alam ide. Ada berbagai kasus yang menyebabkan Pilkada ulang atau sekadar hitung ulang masih terjadi di berbagai daerah.
 
Di antara masalah-masalah ini, ada hal yang tidak pernah terjadi pada Pilkada langsung sebelumnya: Ada pasangan calon (Paslon) yang bertarung melawan kotak kosong karena tidak ada rival yang memenuhi syarat. Hasilnya: Kotak Kosong memenangi kontestasi. Kasus ini yang Penulis maksud sebagai Tragedi Demokrasi.
 
Tragedi ini terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di sini,  Paslon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yang didukung 10 parpol dikalahkan oleh kotak kosong dengan skor kemenangan cukup telak: 53,31:46,69.
 
Pilkada dengan Paslon tunggal memang pernah dilakukan uji tafsir di MK lantaran oleh banyak orang, praktek ini jelas-jelas mereduksi nilai demokrasi. Prinsip demokrasi paling azasi adalah melibatkan sebanyak mungkin rakyat sebagai pemilih dan calon pemimpin untuk dipilih. Namun, pengawal konstitusi itu rupanya mempertimbangkan juga hak azasi Paslon yang sudah memenuhi syarat tetapi harus dibatalkan atau diundurkan hanya karena Paslon lain tak memenuhi syarat atau Parpol Pengusung tak mau mengusung Paslon lain. Jadilah Paslon tunggal 'dihalalkan' dalam Pilkada.
 
Makan, sejak Pilkada langsung 2016, 2017 dan 2018 ini, Paslon tunggal muncul di berbagai kabupaten/Kota. Untuk tahun 2018 ini ada 13 calon tunggal yang bertarung melawan kotak kosong di 13 Kabupaten/Kota di tanah air. Fakta ini sah menurut hukum karena MK sudah membenarkan. Namun, kasus yang terjadi pada Pilkada Kota Makassar ini sungguh-sungguh tidak normal.
 
Mengapa? Pada kasus Kota Makassar, Paslon tunggal bukan lantaran paslon alternatif tidak ada. Sebenarnya ada rival tanding dari Paslon Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yakni Mohammad Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar saat ini) yang berpasangan dengan Indira Mulyasari (DIAmi). Dalam perjalanannya, Paslon DIAmi digugurkan KPUD setempat berdasarkan putusan MA yang mencoret nama Pamanto dari Daftar Calon Tetap Walikota Makassar.
 
MA berdalih, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) PKPU  Nomor 15 Tahun 2017, Paslon DIAmi harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Wali Kota Makassar Tahun 2018.
 
Sebenarnya, kasus hukum yang melilit Paslon ini sempat menimbulkan kontroversi karena dianggap syarat kepentingan politik. Namun, dengan turunnya putusan MA, semua pihak menghormati hukum, termasuk Pamanto, sang Walikota Makassar. Pilkada Kota Makassar tetap berlangsung dengan Paslon tunggal dan hasilnya sungguh mengerikan: kotak kosong menang.
 
Fakta ini menggugat nalar politik kita untuk berpikir ulang. Mengapa saat pembangunan demokrasi kita sedang tumbuh berkelindan dengan penghargaan atas hak-hak warga negara untuk memilih yang terbaik, namun masih diberi ruang adanya calon tunggal dalam Pilkada.
 
Apakah tidak lebih baik hukum mereduksi prosedur teknis administrasi misalnya dengan menjaring Paslon baru dalam waktu pendek atau menghadirkan instrumen sanksi berat kepada Parpol yang tidak mengusung calon alternatif demi menutup ruang munculnya Paslon tunggal? Berdasarkan kaidah berpikir normal: lebih baik mengorbankan masalah teknis-administrasi daripada mengorbankan substansi demokrasi.
 
Jika tidak segera diselamatkan aspek yuridis dan administratif penyelenggaraan Pilkada untuk menutup peluang munculnya calon tunggal, terutama dengan kasus seperti Kota Makassar, maka kita sedang berjalan dengan mata terbuka ke dalam jurang  
Tragedi Demokrasi yang sungguh-sungguh tragis.