Tujuh Tahun Disegel, Villa di Jurang Tegenungan Dibangun Lagi | Bali Tribune
Diposting : 14 December 2017 22:07
Redaksi - Bali Tribune
villa
DIBANGUN LAGI - Tujuh tahun disegel Pol PP, villa di Tepian Jurang Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, dibangun lagi.

BALI TRIBUNE - Tujuh tahun tersegel,   sebuah villa  di  Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati,  dibangun kembali.  Padahal villa yang berlokasi di tepian jurang dan melanggar sempadan sungai itu disegel secara permanen, lantaran Pemkab Gianyar tidak akan mungkin memenuhi permohoan perizinannya.  

Pantauan Bali Tribune, Rabu (13/12), sejumlah pekerja terlihat melakukan perbaikan terhadap villa  yang sudah tujuh tahun lebih diterlantarkan itu. Sejumlah material bangunan juga didatangkan untuk menyulap villa itu agar terlihat  cantik lagi. “Aktifitas perbaikan sudah terlihat sejak seminggu lalu. Dulu pemiliknya adalah orang asing, kini mungkin sudah diberpindah tangan,” ungkap seorang warga.

Sementara dari data yang dihimpuan Bali Tribune, saat penyegelan villa itu tercatat atasa nama  Walter L Jones, warga berkebangsaan Amerika Serikat.  Jones secara sadar  angkat kaki dan pindah tinggal  setelah villanya disegel olah  petugas  Sat Pol PP.  Untuk memastikan tidak aktivitas lagi di villa itu, satusta pintu masuk villa diikat dengan rantai tergembok.  Bangunan itu dinyatakan melanggar  Perda Nomor 13 tahun 1998 tentang IMB.

Penyegelan dilakukan secara permanen, karena poisinya yang bertengger di jurang  hingga mencaplok sempadan  sungai.  Terlebiah lapai posisiny adi jurang yang sangata labil, sehingga sangat membahayakan keselamatan penghunianya.  Atas dasar itu pula, permohonan IMB-nya tidak diproses.

Ditemui secara terpisah, Kasat Pol PP dan Damkar Gianyar Cokorda Gde Agusnawa menyebutkan, belum menerima laporan  terkait aktivitas di villa tersebut. Namun demikian, pihaknya  memastikan akan menurunkan personelnya ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan perizinannya.  Sebab tidak menutup kemungkinan pemilik villa kini sudah mengantongi IMB bersyarat sementara berjangka. Yakni,  IMB khusus untuk  bangunan yang berdasarkan penilaian teknis dan planologis hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu terbatas. “Yang jelas, kami akan turunkan personel ke lokasi. Jika masih bodog, tahapan penindakan tetap kami jalani sesuai aturan mainnya,” jelasnya singkat.