Uangnya Tak Bisa Dicairkan, Nasabah LPD Datangi Kejari Bangli | Bali Tribune
Diposting : 24 March 2018 12:45
Agung Samudra - Bali Tribune
penyelidikan
MENGADU - Perwakilan nasabah LPD Tanggahan Peken diterima Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, Jumat (23/3).

BALI TRIBUNE - Puluhan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, mendatangi Kejaksaan Negeri  (Kejari) Bangli, Jumat (23/3) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kedatang para nasabah yang didominasi ibu rumah tangga itu tiada lain  untuk mengadukan persoalan yang mereka hadapi, yakni tidak bisa menarik tabungan maupun deposito di LPD Tanggahan Peken. Para nasabah tersebut diterima Kasi Intel Kejari Bangli, Marhanianto dan Kasi Pidsus Kejari Bangli, Elan Jaelani.

Seorang nasabah yang enggan namanya dikorankan, menyebut kehadiran mereka ke kantor Kejari Bangli untuk meminta bantuan  kepada pihak kejaksaan guna penyelesaian kasus LPD Tanggahan Peken, yang mana para nasabah tidak bisa melakukan penarikan uang tabungan maupun deposito.

Perempuan yang tinggal di Banjar Penatahan, Susut ini mengaku memilki deposito Rp 100 juta lebih. Di tahun 2016 perempuan yang bertugas sebagai bidan di RSUD Bangli ini mengaku ingin mencairkan depositonya. Namun sayang, beberapa kali datangi Kantor LPD, pengurus hanya memberikan janji-janji manis.

“Sudah berkali-kali saya datangi, baik ke Kantor LPD ataupun ke pengurusnya. Sempat  dijanjikan dana cair pada 15 Desember 2017 lalu, namun saat saya tagih, uang justru belum ada. Bahkan saya diminta untuk sabar menunggu,” sebutnya.

Selain deposito, masih ada pula uang milik orang tuanya dengan jumlah yang tidak sedikit. “Kebetulan ayah saya  sebagai kelian dadia, uang krama sebesar Rp 50 juta  juga disimpan di LPD, hingga kini belum juga bisa ditarik,” sebutnya.

Ia berharap dengan kedatangan puluhan nasabah ke Kejari Bangli, aparat penegak hukum bisa memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. ”Harapan kami uang nasabah bisa selamat dan kalau nantinya dalam penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum, agar diproses sesuai hukum berlaku,” harapnya.

Sebelum pihaknya mendatangi Kejari Bangli, lebih dulu mendatangi LPD Tanggahan Peken.  Diakui awalnya hanya ada beberapa orang yang mendatangi LPD tersebut, namun karena ramai dari mulut ke mulut akhirnya banyak warga yang ikut mendatangi LPD dan bersama-sama menggeruduk Kejari Bangli.

“Dari puluhan nasabah yang mendatangi kejaksaan,10 orang ditunjuk sebagai perwakilan dan telah diminta keterangan. Kebetulan salah satunya  nasabah yang juga seorang pegawai bank bernama  Putu Yudha Negara juga dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan,” sebutnya.

Salah seorang nasabah LPD tanggahan Peken,  Nengah Mardika ditemui usai dimintai keterangnya oleh  Kasi Intel, mengaku  tabungan Rp 100 juta  merupakan uang  milik keluarga besarnya dan  ditabung di LPD Tanggahan Peken.  

Sekitar enam bulan lalu  Mardika mengaku bermaksud menarik uang tabungan, namun  tidak bisa. “Pengurus LPD  hanya mengumbar janji, nyatanya sampai detik ini uang tabungan tidak bisa ditarik,“ jelasnya seraya mengaku merasa terbebani karena merasa bertanggung jawab atas uang milik keluarga besarnya itu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangli, Marhanianto SH  mengungkapkan  bila pihaknya telah menerima laporan terkait keluhan  dari nasabah LPD Tanggahan Peken  yang tidak bisa menarik tabungan maupun depositonya.

”Sejauh ini baru sebatas menerima pengaduan, mencatat persoalan yang dialami para nasabah,” tegasnya sembari menambahkan tentu jika nantinya dalam proses ditemukan ada perbuatan melanggar hukum akan segera ditindaklanjuti.