Umur, Kendala Rekruitmen Dirut BPD Bali | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 24 May 2018 00:13
Arief Wibisono - Bali Tribune
 Hizbullah
Kepala OJK KR 8 Hizbullah
BALI TRIBUNE - Terkait masih kosongnya posisi direksi, hingga saat ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebenarnya telah mengajukan tiga orang calon direksi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antaranya, Direksi Kepatuhan, Direksi Bisnis non Kredit, dan Direksi Operasional. Ketiga Direksi ini menurut Kepala OJK KR 8 Hizbullah telah di Fit and Proper oleh OJK dan tinggal menunggu hasilnya. "Mudah-mudahan hasilnya minggu depan sudah keluar," ujarnya saat menggelar buka puasa bersama media di Denpasar, Senin (21/5) malam.
 
Sedangkan 2 calon direksi (Direktur Utama dan Direktur Kredit) diakui masih dalam proses rekruitmen, apalagi dijelaskan Hizbullah kemungkinan kedua calon direksi tersebut berasal dari orang luar BPD (eksternal), sedangkan ketiga calon direksi yang telah diajukan merupakan kalangan internal BPD. "Ya kita juga harapkan ada kalangan eksternal BPD yang jadi nakhoda, tujuannya agar BPD bisa lebih tumbuh dan berkembang," sebutnya.
 
Hizbullah dalam kesempatan ini menjelaskan jika pihaknya tidak memiliki target kapan mestinya kedua posisi yang belum diajukan segera diisi, tapi ia berasumsi lebih cepat, lebih baik. Pasalnya itu kebijakan BPD. "Kami sudah pernah mengajak bertemu dan mengundang mereka komisaris dan komite remonirasinya supaya segera mengajukan calon," tukasnya.
 
Lantas ia juga mengungkapkan persoalan yang dihadapi BPD ialah para pemegang saham merubah persyaratan calon direksi di umur. Nantinya umur dirut yang dikehendaki 55 tahun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. "Nah, sebenarnya itu untuk BPD Bali tidak berlaku, namun pemegang saham menggunakan itu, dan inilah yang menjadi salah satu hambatan," katanya seraya berujar, untuk mencari orang yang berumur 55 tahun maksimal untuk mengisi posisi itu di Bali agak sulit.
 
Ia juga katakan beberapa syarat yang dimiliki BPD Bali dalam merekrut direksi antaranya asli putra daerah, mesti dari kalangan internal. Namun rupanya dari beberapa kriteria yang dimiliki untuk mencari seorang dirut dari kalangan internal tidaklah mudah. "Dirut itu nakhoda, kapten, harus orang orang yang berpengalaman dan pintar. Dan biasanya orang berpengalaman itu umurnya di atas 55 tahun, sedangkan syarat yang dirubah pemegang saham mintanya dibawah 55 tahun," tandasnya.
 
Ia juga tidak memastikan ketiga calon yang telah diajukan BPD pada OJK apakah akan lulus, karena kewenangannya bukan di OJK, tapi dipemegang saham. "Tolong diingat penetapan itu bukan di OJK, kami hanya melakukan proper and test sesuai ketentuan, hasilnya kami serahkan kepada pemegang saham untuk memutuskan," sebutnya yang juga menambahkan pihaknya tinggal menunggu ketetapan dari Dewan Komisioner OJK di Jakarta. "Prosesnya kan sudah berjalan, tunggu aja ketetapannya," tandas Hizbullah.
 
Ia memproyeksikan akhir semester pertama 2018 semua posisi direksi sudah terisi, tapi kalaupun belum semua, tiga posisi saja terisi BPD sudah bisa berjalan, meski belum maksimal. "Sekarang sepertinya mereka tengah mencari calon direktur dari bank-bank BUMN," katanya.
 
Selain persoalan umur yang menjadi kendala, persoalan integritas juga jadi kendala paling serius. "Biar bagaimanapun hebatnya dia kalau integritasnya tercela atau ada catatan catatan, dipastikan akan gugur. Tapi kalau itu bisa dilewati paling tinggal wawancara saja," tutupnya.