UPTD Pendidikan Segera Ditata | Bali Tribune
Diposting : 17 January 2020 08:11
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Nengah Wikrama.
balitribune.co.id | Bangli - Mengacu Permendagri No 12 tahun 2017 tentang pembentukan cabang dinas dan UPTD maka keberadaan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) yang ada di kecamatan dihapus. Beberapa kabupaten telah menjalankan Permedagri tersebut. Sementata untuk di Bangli keberadaan UPTD Pendidikan masih tetap bertahan. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli masih diberikan waktu enam bulan untuk melakukan penataan.
 
Sekretaris Disdikpora Bangli I Nengah Wikrama mengatakan, dengan adanya Permendagri tersebut di beberapa daerah telah menhapus keberadaan UPTD yang ada di tiap-tiap kecamatan. Sementara untuk Bangli sendiri masih ada waktu enam bulan lagi untuk melakukan penataan tata organisasi dilingkungan Dinas Pendidikan. Dengan dihapusnya keberadaan UPTD maka untuk urusan selokah (Paud, TK dan SD) langsung ditangani Dinas. Dengan penghapusan tersebut, maka untuk pegawai yang sebelumnya bertugas di UPTD bisa dialihkan ke dinas. Terkait penataan ini pihaknya masih berkoordinasi dengan bagian Organisasi Setda Bangli, dan untuk pegewaian dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian.