Usai Persalinan, Seorang Ibu Tinggalkan Bayinya | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 22 January 2019 22:03
Ketut sugiana - Bali Tribune
BAYI DITINGGAL-Sejumlah personil Polsek Kota Klungkung meminta keterangan dari Bidan Ni Wayan Ekanandi yang membuka praktek di Br. Peken Desa Tangkas Klungkung, Senin (21/1) kemarin. Di tempat praktek dimaksud, terjadi peristiwa seorang bayi ditinggal oleh ibunya usai dilahirkan.
BALI TRIBUNE - Seorang perempuan yang diduga memiliki kehamilan tanpa perkawinan yang sah telah melangsungkan persalinan di sebuah Bidan di Klungkung. Dikarenakan peristiwa tersebut menimbulkan keletehan maka pihak Desa Pakraman setempat pun kemudian menjatuhkan sanksi adat berupa ritual pecaruan kepada perempuan dimaksud.
 
Adalah, seorang perempuan berinisial Ni Kmg SM berusia 26 tahun asal Br.Minggir Desa Gelgel bersama seorang pria bernama Wayan Srianta asal Br.Jelantik Desa Tojan Klungkung.
 
Pada 11 Januari 2019 sekiranya pukul 04.45 Wita, keduanya mendatangi tempat praktek Bidan Ni Wayan Ekanandi yang beralamat di Br. Peken Desa Tangkas Klungkung. Mereka datang guna melangsungkan persalinan atas kehamilan yang dimiliki Ni Kmg SM.
 
Dibantu pegawainya yang bernama Putu Eka Desi ,Bidan Ekanandi kemudian membantu proses persalinan dimaksud. Tak berselang lama kemudian atau sekitar pukul 04.45 Wita, Ni Kmg SM melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan dengan berat 2.300 gram dengan panjang 46 cm dalam kondisi sehat dan anggota tubuh lengkap.
 
Uniknya, tanpa alasan yang jelas, sekitar pukul 10.00 Wita pada Sabtu (12/1) lalu, Ni Kmg SM bersama teman prianya meninggalkan bayi tersebut. Tak ayal, peritiwa itupun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
 
Terkait dengan peristiwa tersebut, Kapolsek Kota Klungkung, Kompol I Wayan Sarjana SH saat dikonfirmasi Senin (21/1) kemarin membenarkan hal tersebut. 
 
Kapolsek Sarjana menjelaskan, sebagaimana pengakuan Bidan Ni Wayan Ekanandi, saat datang kondisi kehamilan Ni Kmg SM dalam situasi bukaan lengkap. 
 
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada seorang perempuan meninggalkan bayinya usai persalinan. Dugaan sementara, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar perkawinan yang sah,” tegasnya.
 
Secara terpisah, perihal kelahiran bayi yang diduga hasil hubungan di luar perkawinan yang sah itu. Bendesa Pakraman Gelgel I Putu Gede Arimbawa menyatakan peristiwa tersebut menyebabkan keletehan bagi desa pakraman setempat.
 
Oleh sebab itu, pihaknya segera melakukan pengumpulan data serta bukti-bukti yang ada untuk selanjutnya dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan awig-awig (aturan adat,red) yang berlaku di desa pakraman tersebut.
 
“Jika benar sebagaimana informasi yang disampaikan maka kepada yang bersangkutan kita kenakan sanksi sesuai awig-awig yakni, menghaturkan upakara pecaruan guna melebur mala (kekotoran,red) di Banjar asal perempuan dimaksud,” ucapnya.