Usai Rehab di RSJ, Robert WN Aussie Terancam 20 Tahun Bui | Bali Tribune
Diposting : 13 February 2018 21:31
Valdi S Ginta - Bali Tribune
sidang
Robert Isaac Immanuel WNA Australia saat jalani sidang di PN Denpasar.
BALI TRIBUNE - WN Australia atas nama Robert Isaac Immanuel (35), terdakwa dalam kasus dugaan membawa Narkotika jenis shabu melalui Bandara Nguarah Rai Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (12/2).
 
Sidang digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
 
Majelis hakim diketuai I Ngurah Putra Atmaja memulai sidang dengan memberi kesempatan pertama bagi JPU untuk membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Suhadi, untuk dakwaan Kesatu terdakwa Isaac Immnuel dijerat dengan pasal 113 ayat 2 (pertama), 112 ayat 2 (kedua), 127 ayat 2 (ketiga) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Sementara, dakwaan Kedua dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a (pertama) dan pasal 62  ( kedua) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika.
 
Diuraikan JPU, terdakwa Isaac Emmanuel ditangkap oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada (4/12) lalu.
 
Saat itu terdakwa Isaac Emmanuel tiba Bandara I Gusti Ngurah Rai mengunakan pesawat Thai Air Aways dengan rute penerbangan Bangkok-Bali Indonesia. Perbuatan terdakwa berhasil diketahui petugas, setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray. 
 
Alhasil, dari dalam tas cover bernawa ungu dan tas punggung berwarna biru lis abu-abu milik terdakwa, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotoka jenis shabu dengan total berat 14,32 gram dan 14 tablet mengandung MDMA dengan berat bersih 6,22 gram. 
 
"Bahwa setelah ditanyakan kepemilikan barang terlarang tersebut,  terdakwa mengakui milik terdakwa yang diperoleh dari temannya yang bernama Pieter dengan cara membeli pada saat di Bangkok-Thailand. Untuk satu butir ecstasi seharga 600.000 bath dan shabu seharga 2.500 bath per gram dengan tujuan dipergunakan untuk dirinya sendiri," beber JPU dalam dakwaan Kesatu-pertama.
 
Atas dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan Tim mengatakan tidak mengajukam esepsi. Mendengar hal itu, ketua Hakim kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi.
 
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU langsung menghadirkan 5 saksi sekaligus. Diantarnya, dari kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai  atas nama I Nengah Suyatna, Eko Rafika Wijaya, dan Wilfridul Wila K, sementara saksi dari Polda Bali atas nama I Made Herwan Musfiarta, serta satu saksi ahli dari Bea Cukai Ngurah Rai bernama Yoan Sitorus.
 
Setelah ke 5 saksi diperiksa, ketua hakim kemudian bertanya kepada penasehat hukum terkait satus penahanan terdakwa. "Untuk saat ini, terdakwa menjalani  rehabilitasi di Yayasan Anargiya, Sanur namun dibawah pengawasan BNP (Banda Narkotika Provinsi) Bali," jawab Edward. "Berarti kita menyidangkan terdakwa yang sudah berstatus pasien," kata ketua Hakim.