Usulkan Pembentukan Tim Audit Indepeden | Bali Tribune
Diposting : 10 October 2016 14:19
I Made Darna - Bali Tribune
PDAM
BERMASALAH - Sebuah Proyek pemasangan pipa PDAM di wilayah Badung‪

Mangupura, Bali Tribune

Komisi III DPRD Badung akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi menyikapi sejumlah kasus yang membelit PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Rekomendasi yang ditujukan kepada direksi dan badan pengawas ini berisikan sembilan poin, dimana intinya minta agar perusahaan pelat merah ini melakukan perbaikan ke dalam.

Menurut Ketua Komisi III, I Nyoman Satria  rekomendasi dewan ini diterbitkan berdasarkan hasil rapat intern Komisi III. Diharapkan agar komisi yang membidangi pendapatan dan aset ini minta agar persoalan yang melanda PDAM Tirta Mangutama segera diselesaikan.

"Surat rekomendasi ini untuk Direksi dan Badan Pengawas. Tujuannya untuk perbaikan manajemen PDAM Badung,” ujar Satria, Minggu (9/10).

Ada sembilan poin dalam rekomendasi Komisi III itu, diantaranya pihak direksi diwajibkan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja manajemen pimpinan dan seluruh staf PDAM Tirta Mangutama Badung.

Dewan Pengawas dan Direksi agar membentuk satgas anti sambungan ilegal. Direksi diwajibkan melakukan efisiensi terhadap penggunaan bahan kimia, untuk memproduksi air baku menjadi air bersih. Setelah melakukan evaluasi, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PDAM Tirta Mangutama  agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Lanjut Satria, direksi jugadiwajibkan melakukan inovasi untuk menuju cakupan layanan 100 % pada tahun 2018. Direksi diwajibkan melakukan pendataan seluruh aset PDAM Tirta Mangutama yang akurat. Direksi diwajibkan melakukan kajian terhadap penggunaan SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) ,baik kajian teknis atau pun kajian hukumnya.

Poin lainnya direksi juga diwajibkan memberikan laporan tri wulanan secara berkala kepada Komisi III DPRD Badung. “Khusus untuk Dewan Pengawas, untuk memberikan laporan hasil pengawasannya terhadap Direksi PDAM Tirta Mangutama secara berkala setiap satu  semester kepada Komisi III," katanya.

Politisi asal Mengwi ini juga menegaskan bahwa remoendasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Badung. "Rekomendasi ini juga kami tembuskan ke Bapak Bupati. Sehingga beliau juga tahu sperti apa nantinya perkembangan perbaikan yang dilakukan oleh pihak PDAM,” terang Satria.

Sementara itu Badan Pengawas PDAM Tirta Mangutama juga mengusulkan kepada Bupati Badung agar membentuk tim audit independen untuk membersihkan permasalah di PDAM Badung.

 "Kita rekomendasikan kepada bupati membentuk tim audit independen, sedangkan kita juga akan membentuk komite audit,"kata Ketua Dewan Pengawas PDAM I Wayan Suyasa secara terpisah kemarin.

Selain membongkar kasus sambungan ilegal dan penggelembungan biaya produksi air baku, Dewan Pengawas juga mengaku akan menelusuri dugaan adanya penyelewengan pengadaan water mater. Pasalnya, ada informasi pengelembungan harga, dengan membandingkan pengadaan water meter di PDAM Kota Denpasar.

Pada tahun 2016 water meter yang dibeli dengan harga persatuan digelembungkan. Dengan merk yang sama, dan rekanan yang sama, akan tetapi harganya berbeda. Di PDAM Badung harga satuan water meter Rp 265 ribu, sedangkan di PDAM Denpasar hanya Rp 190 ribu, atau ada selisih kemahalan Rp 75 ribu per buah.

 "Ya memang ada temuan, perbedaan harga water meter. Dengan merk, rekanan, dan tahun pengadaan yang sama, tapi harganya berbeda," kata Suyasa sembari mengakui pengadaan water meter ini teah melalui ULP (Unit Lelang Pengadaan).

"Walaupun pengadaannya lewat ULP, namun setelah kita bandingkan dengan harga di PDAM Kota Denpasar harganya jauh lebih mahal di Badung," terangnya.

Lebih lanjut mengenai pengunduran diri Kabag Produksi, mantan anggota DPRD Badung ini menyatakan yang bersangkutan selain berhenti juga wajib mengembalikan ganti rugi atas 28 sambungan ilegal di Ungasan yang nilainya Rp 14 juta. Hitungannya diambil dari jumlah pembayaran air selama sambungan bodong tersebut terpasang.

Untuk 28 sambungan ilegal di Jimbaran, pihak perumahan juga wajib membayar ganti rugi total Rp 600 juta. "Kalau tidak mau bayar, konsekuensinya sambungannya diputus," tegasnya.