Wabup Kasta Sosialisasi Cagar Budaya | Bali Tribune
Diposting : 22 November 2017 19:19
Ketut Sugiana - Bali Tribune
cagar budaya
SOSIALISASI - Wabup Made Kasta sosialisasi cagar budaya.

BALI TRIBUNE - Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan prilaku kehidupan manusia, sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam  rangka memajukan kebudayan nasional kemakmuran rakyat.

Halitu disampaikan Wakil Bupati Klungkung Made Kasta saat membuka Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2017  tentang Cagar Budaya. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Camat Klungkung Komang Gde Wisnuadi, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung I Gusti Ketut Kaler,  Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Klungkung I Ketut Rupia Arsa serta para Bendesa se-Kecamatan Klungkung yang bertempat di Ruang Rapat Bhineka Guna Praja, Kantor Camat Kabupaten Klungkung, Selasa (21/11).

Sambutan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung Nyoman Mudarta yang dibacakan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung I Gusti Ketut Kaler  menyampaikan maksud dan tujuan dari sosialisasi ini yakni melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat keperibadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan 4 kali dalam setahun di masing-masing kecamatan di Kabupaten Klungkung, untuk Kecamatan Banjarangkan dan Kecamatan Dawan sudah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 dan tanggal 16 November 2017, dan nantinya akan disusul dilaksanakan di Kecamatan Nusa Penida.

Sambutan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta yang dibacakan Wakil Bupati Made Kasta menyampaikan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mengembangkan dan memanfaatkan situs, benda, bangunan, struktur maupun cagar budaya sebagai objek wisata baru (destinasi baru). “Peran serta dari masyarakat sangat diharapkan dalam pengelolaanya,” ujarnya.

Wabup Kasta menambahkan pengkajian dari Tim Ahli bertujuan untuk melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap benda, bangunan, struktur dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai peraturan Cagar Budaya. Selama prosese pengkajian, benda, bangunan, struktur atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya. “Semoga melalui kesempatan sosialisasi ini kita lebih bisa memahami tentang cagar budaya,” harapnya.