Wagub Sudikerta: Jangan Ada Duplikasi Kegiatan dalam Penggunaan Dana BKK | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 20 July 2017 19:04
redaksi - Bali Tribune
BKK
Wagub Ketut Sudikerta saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2017 di Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Madya Gosana III DPRD Badung, Selasa (18/7).

BALI TRIBUNE - Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta didampingi Inspektur Provinsi Bali menekankan jangan sampai ada duplikasi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali dengan dana lainnya. Penekanan ini disampaikannya saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa untuk Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian Tahun 2017 di Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Madya Gosana III DPRD Badung, Selasa (18/7).

Program ini diberikan kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian melalui mekanisme pemberian BKK yang menjadi penerimaan Desa sehingga harus masuk dalam struktur APBDes. Dengan demikian pertanggungjawaban anggarannya berada di Pemerintahan Desa. Untuk itu perlu ada sikap saling bersinergi antara Pemerintah Desa dengan Desa Pakraman agar bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk lembaga tradisional tersebut. BKK ini adalah program Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan dari APBD Provinsi Bali Tahun 2017, menyasar 99 Desa Pakraman, 101 Subak dan 92 Subak Abian di Kabupaten Badung. Masing-masing Desa Pakraman mendapatkan dana sebesar Rp 200 juta, dan untuk Subak dan Subak Abian sebesar Rp 50 juta.

Labih lanjut, penyaluran BKK merupakan pola pembangunan partisipatif di bidang adat, budaya dan agama, serta pengembangan dan pelestarian di bidang adat, budaya dan agama dalam pelaksanaannya perlu mendapat pengawasan dari masyarakat. Hal itu dilakukan agar dana BKK jangan sampai disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena dana tersebut bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, sehingga harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana mengatakan, dana BKK ini merupakan stimulan kepada Desa Pakraman, Subak dan Subak Abian di Bali terutama dalam pelaksanaan unsur-unsur Tri Hita Karana. Untuk itu diharapkan dapat digunakan dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan seni budaya serta mendorong pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Lihadnyana juga menekankan agar Desa Pakraman dan Subak dalam melaksanakan Pembangunan/Fisik tidak diperkenankan memanfaatkan biaya dari BKK APBD Provinsi Bali apabila pada obyek yang sama telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota dan/atau APBDesa. Misalnya, Subak yang sudah membuat jalan produksi yang sudah didanai APBD Kabupaten Badung tidak dibolehkan juga menggunakan dana BKK ini. Hal ini agar tidak terjadi temuan BPK atas penggunaan anggaran pemerintah.