Wanita Penembakan Paviliun Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 23 July 2018 08:48
redaksi - Bali Tribune
Pelaku penembakan paviliun dan barang bukti senjata yang diamankan.
BALI TRIBUNE - Seorang wanita bernama Dicha Dibio Puteri (36) melakukan aksi penembakan di sebuah paviliun di Jalan Saraswati I No 1 Seminyak, Kuta, Senin (11/6) silam pukul 19.00 Wita. Belum diketahui secara pasti motif penembakan itu. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
 
Penghuni paviliun yang menjadi korban, Fia Fauzia (36) baru mengetahui kejadian itu pada keesokan harinya pukul 05.00 Wita saat bangun tidur. Ketika hendak membuka korden jendela, wanita kelahiran 23 Desember 1981 ini melihat kaca jendela kamarnya retak dan berlubang.
 
Pada saat kerja, korban menceriterakan kejadian itu kepada teman kerjanya bernama Rizqy Subiantoro. Ia kemudian mengajak temannya tersebut ke paviliun untuk memastikannya. Selanjutnya pelapor mengganti kaca jendela yang retak dan berlubang tersebut seharga Rp4.500.000.
 
"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu lebih dari sebulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra RA, SIk, MH atas seizin Kapolsek AKP Teuku Ricki, SIk sore kemarin.
 
Berdasarkan laporan polisi dengan momor; LP-B/488/VII/2018/Bali/Resta dps/Sek Kuta tersebut, tim opsnal yang dipimpin Iptu Aan Saputra dan tim melakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi didapat informasi bahwa pelaku sedang bekerja di The Bali Mible Jalan Saraswati II No 3 Seminyak Kuta, Badung.
 
Selanjutnya tim opsnal melakukan  penyelidikan lebih mendalam terkait keberadaan pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim pada hari Selasa (17/7) pukul 14.00 Wita mendatangi tempat kerja pelaku dan berkoordinasi dengan atasan pelaku kemudian mengamankan pelaku.
 
Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dalam tas yang dibawa pelaku di tempat kerja, dari salah satu tas ditemukan sepucuk senjata jenis air soft gun warna hitam lengkap dengan magazine berisi 4 butir peluru. "Dan setelah ditunjukkan kepada pelaku diakui bahwa air soft gun tersebut adalah miliknya," terang Aan. 
 
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Tunjung Sari No 10 A Denpasar Barat, dari dalam kamar ditemukan kotak senjata air soft gun merk Jericho 941, 3 buah tabung gas air soft gun masih utuh merk Gamo, satu buah pisau lipat dan satu buah pedang yang diakui merupakan souvenir dari adiknya bernama Natalia.
 
Hasil interogasi, pelaku tidak mengakui perbuatannya telah melakukan pengerusakan kaca jendela paviliun menggunakan senjata air soft gun. Namun ia mengakui bahwa air soft gun tersebut miliknya yang dibeli lewat online sejak dua tahun yang lalu seharga Rp1.500.000.
 
"Pelaku mengakui datang ke paviliun korban  pada hari Senin tangal 11 Juni 2018 sekira jam 19.00 Wita bersama Citara. Saat pelaku turun dan melihat ke dalam lewat lubang pintu gerbang tapi karena korban tidak ada sehingga pelaku langsung pergi bersama Citara," tutur Aan mengutip keterangan pelaku. 
 
Kepada petugas, pelaku mengaku pisau lipat tersebut digunakannya untuk memperbaiki sepeda motor Vespa dan pedang hanya ditaruh di dalam kamar sebagai pajangan karena merupakan souvenir dari adiknya tersebut.
 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu pucuk senjata air soft gun merk Jericho 941, satu kotak senjata air soft gun merk Jericho 941, tiga buah tabung gas air soft gun masih utuh merk Gamo, satu buah magasen air soft gun plus 4 butir peluru, satu buah pisau lipat dan satu buah pedang. "Tersangka dijerat dengan pasal 406 tentang pengerusakan," pungkasnya.