Warga Keluhkan Proyek Perumahan | Bali Tribune
Diposting : 27 July 2016 10:41
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
pembangunan
ALIH FUNGSI LAHAN - Proyek pengembangan perumahan di pedesaan dengan mengalihfungsikan lahan dan membelah tebing.

Negara, Bali Tribune

Sejumlah warga Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, mengeluhkan adanya proyek pembangunan perumahan di wilayahnya. Tidak saja lantaran proyek tersebut belum mengantongi izin, tetapi juga, proyek tersebut telah menyebabkan alih fungsi lahan di Pangkung Gayung.

Beberapa warga juga menyebut proyek perumahan tanpa izin di Bumi Makepung Jembrana berimbas pada semakin tidak terkendalinya alih fungsi lahan. Ditemui Selasa (26/7), sejumlah warga sangat khawatir akan hal itu, dan menyesalkan pemerintah begitu gampang mengeluarkan rekomendasi tanpa melihat dampak ke depannya.

Warga mempertanyakan adanya alih fungsi lahan kebun pada tebing yang ada di dataran tinggi di wilayah utara Kecamatan Negara itu. Karena lokasinya di pinggir sungai, dikhawatirkan adanya proyek ini akan berdampak pada resapan air.

Pantauan di lokasi pembangunan perumahan, kemarin tampak papan proyek yang mencantumkan akan dibangun perumahan Sambandha Residence yang berlokasi di Baler Bale Agung. Di lokasi yang berdekatan dengan daerah aliran sungai itu ada dua alat berat yang dioperasikan untuk mengeruk dan membelah tebing serta meratakan lahan kebun seluas satu hektar yang tingginya lebih dari lima meter itu.

Suandi, salah seorang warga di sekitar proyek perumahan ini mengungkapkan jika warga sangat menyayangkan saat ini tidak ada lagi ruang terbuka hijau bahkan hingga pelosok desa. Maraknya pengkavlingan dan pembangunan perumahan bahkan saat ini sudah sampai membelah dan mengeruk perbukitan.

Lurah Baler Bale Agung, I Putu Nova Noviana, saat dikonfirmasi Selasa kemarin tidak menampik adanya rencana pembangunan perumahan itu. Ia pun mengaku sudah sempat melihat ada rekomendasi alih fungsi lahan yang akan dijadikan perumahan. Menurutnya, perizinannya masih dalam proses.

Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Jembrana, I Komang Suparta saat dikonfirmasi Selasa kemarin mengaku akan mengecek perizinan proyek perumahan tersebut.

Sementara pengelola proyek perumahan Sambandha Residence, Nyoman Warjana yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengklaim bosnya adalah teman pimpinan daerah dan pihaknya telah mengantongi rekomendasi surat alih fungsi lahan.

 Ia mengungkapkan IMB dan izin prinsipnya masih diurus. Sedangkan terkait izin alat berat, menurutnya adalah urusan pemiliknya. Ia pun mengaku lokasi pembangunan, jaraknya sudah jauh dari sungai sekitar 12 meter.