Warga yang Baik Wajib Tertib Administrasi Kependudukan | Bali Tribune
Diposting : 6 December 2017 22:16
Redaksi - Bali Tribune
Disdukcapil
PELAYANAN - Suasana pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar.

BALI TRIBUNE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar mengajak seluruh warga untuk tertib dalam administrasi kependudukan. Hal ini penting dilakukan guna menjalankan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Disdukcapil Gianyar terus berupaya memberikan pelayananan prima dan professional kepada masyarakat.

Kadisdukcapil Gianyar Putu Gede Bhayangkara, Selasa (5/12), mengatakan sesuai amanat UU No 24 Tahun 2013 itu pemerintah Kabupaten kota wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional, kepada setiap penduduk dalam melakukan administrasi kependudukan, baik mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat segera melaporkan peristiwa kependudukan seperti kepemilikan kartu keluarga (kk)  dan KTP. Melaporkan peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, kematian, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak hingga pengasahan anak, dan peristiwa  penting lainya.

”Dalam penertbitan akta kelahiran laporkan kelahiran anak anda minimal 50 hari setelah dilahirkan, sementara untuk kematian laporkan peristiwa kematian minimal 30 hari setelah kematian, sementara bagi yang kawin agar segera mengurus akta perkawinan ke catatan sipil,”  jelas Putu Gede Bhayangkara.

Sementara untuk KTP, lanjut Bhayangkara saat ini hanya digunakan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. “Bagi warga yang sudah berumur 17 tahun keatas dan belum memiliki KTP elektroik wajib segera melakukan perekaman KTP segera,” katanya.

Ditambahkan dalam rangka memudahkan kepengurusan berbagai administrasi kependiidkan di Kabupaten Gianyar, sudah disiapkan layanan mobil keliling. “Mobil keliling ini akan menjangkau wilayah anda setiap saat, demi mempercepat pelayanan untuk warga Gianyar,”  jelasnya.

Bhayangkara kembali menegaskan agar warga aktif melaporkan berbagai peristiwwa penting kependudukan demi menciptakan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Gianyar. “Dengan terpenuhnya administrasi kependudukan, berbagai hak-hak layanan publik anda jauga akan terpenuhi jika sudha memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, dan semua pelayanan ini gratis tanpa dipungut biaya,” tegasnya.