Wayan Kicen dan 2 Anaknya Diserahkan ke Kejaksaan | Bali Tribune
Diposting : 12 July 2017 18:29
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Kejari
DISERAHKAN - Tersangka Kicen dan dua anaknya diserahkan ke Kejari dan ditahan di LP Klungkung.

BALI TRIBUNE - Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan pelimpahan tahap ke-2 terhadap tersangka dan barang bukti dugaan korupsi bantuan  dana hibah pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana dan kedua anaknya, Krisnia Adiputra dan menantunya  Ni Kadek Endang Astiti, Selasa (11/7).

Kicen yang berstatus anggota aktif DPRD Klungkung dan dua anaknya tiba di Kantor Kejari Klungkung sekitar pukul 11.00 Wita, dengan menggunakan mobil tahanan Polres Klungkung. Mereka datang bersama penyidik Tipikor Polres Klungkung dan didampingi kuasa hukum tersangka , Bernardin.

Tersangka  I Wayan Kicen datang dengan pakaian kemeja batik merah, sementara Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra tiba dengan menggenakan pakaian hitam. Setibanya di Kejari Klungkung, ketiganya langsung masuk ke ruang pertemuan Kasi Pidsus Kejari Klungkung. Tim dari Kejari dan penyidik tampak memeriksa beberapa barang bukti terkait perkara tersebut."Sekarang sepenuhnya sudah kewenangan dari Kejari," terang penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung sembari  bergegas menuju ruang Kasi Pidsus Polres Klungkung.

Ketiga tersangka dibawa ke rutan Klungkung, Selasa (11/7) sekitar pukul 13.00 Wita.  Merkea dibawa ke rutan menggunakan mobil milik Jaksa. "Ketiga tersangka mulai hari ini kita tahan dan titipkan di Rutan Klungkung, sambil menunggu proses persidangan," ujar Kasi Pidsus Polres Klungkung, Meyer V Simanjuntak di Kejari Klungkung.

I Ketut Krisnia Adiputra dan Endang Astiti dibawa terlebih dahulu ke Rutan Klungkung, dengan mengendarai Mobil Honda Jazz warna putih. Kemudian, menyusul I Wayan Kicen Adnyana yang diantar menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam.