Widarma Nilai Laporan Nuka Salah Alamat | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 27 July 2016 10:57
redaksi - Bali Tribune
Korupsi
Gede Widarma Suharta

Gianyar, Bali Tribune

Meski namanya diseret-seret oleh terpidana korupsi Nyoman Nuka (mantan Dirtek PDAM) ke Kejari Gianyar, Gede Widarma Suharta justru menanggapi dengan tenang. Mantan Badan Pengawas (Bawas) PDAM ini, justru menilai laporan itu salah alamat. Meski demikian, untuk mengklarifikasi, Widarma menyatakan akan memenuhi panggilan Kejari Gianyar.

Kepada wartawan, Selasa (26/7), Widarma Suharta yang kini menjabat Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gianyar ini menegaskan jika laporan tidak ada kaitannya dengan dirinya. Sebab, saat tindak pidana korupsi itu terjadi, dirinya belum menjabat Ketua Badan Pengawas PDAM setempat.

“Saya Kepala Badan Pengawas di PDAM Gianyar sejak Juli 2012. Sementara pembuatan aturan terkait Detail Engineering Design (DED) yang menjadi temuan kasus korupsi ini dilaksanakan pada 2010,” bebernya. Dari kasus korupsi yang dia simak berdasarkan dokumen yang ada di PDAM, pembuatan DED dan tunjangan kepada pegawai harian PDAM dibuat oleh Direksi PDAM pada tahun anggaran 2010.

Menurut dia, dokumen tersebut tertuang dalam surat perjanjian jasa konstruksi No: PDAM/SPJK.SL/III/2010 dan No: 05.BAK/III/2010. Pembuatan dokumen tersebut sudah dalam masa pemerintahan Dewa Putu Djati selaku Dirut PDAM pada kala itu.

“Saat itu saya belum menjadi Bawas. Saya ditugaskan Bupati mulai Juli 2012 sampai Oktober 2013,” tegasnya. Lanjutnya, pernyataan yang sama juga sudah dibeberkan di muka persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa tahun lalu. Meski demikian, sebagai klarifikasi, Widarma kembali menegaskan bahwa dirinya memberi keterangan sekaligus klarifikasi bila kembali dipanggil oleh Kejari Gianyar.

Diberitakan sebelumnya, sebelum masuk rutan untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas 2 B Gianyar, Nyoman Nuka melaporkan keterlibatan I Gede Widarma Suharta dalam kasus korupsi PDAM. Kasi Intel Kejari Gianyar Ketut Sudiarta mengungkapkan bahwa pihaknya pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan, terhadap terlapor yakni Gede Widarma Suharta yang saat ini tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Gianyar.