Winasa Divonis 3,5 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 13 October 2016 11:07
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Korupsi
DIALOG - Terpidana korupsi I Gede Winasa tampak berdialog dengan penasihat hukumnya setelah mendapat vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Majelis hakim Tipikor dipimpin Wayan Sukanila SH, Rabu (12/10) memvonis mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti korupsi bantuan beasiswa mahasiswa Stikes dan Stitna Jembrana.

Dalam amar putusnya, mejelis hakim dengan tegas menolak semua pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Simon Nahak dkk. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa Winasa terbukti bersalah secara berlanjut sebagai orang yang melakukan, turut melakukan serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," tegas hakim Sukanila dalam putusanya.

Selain dihukum penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa mengganti biaya kerugian negara Rp2,23 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta maka diganti dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang pada sidang sebelumnya menuntut pidana penjara 4,5 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp2,32 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Namun, usai sidang, Winasa didampingi penasihat hukumnya tetap mengaku tidak bersalah. Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding."Kami tidak berpikir bahwa banding hukuman akan menjadi berat. Yang kami mau adalah menegakkan kebenaran," pungkas Simon Nahak.