Wiryatama: Revisi Perda RTRW untuk Kelestarian Bali | Bali Tribune
Diposting : 11 December 2018 22:10
San Edison - Bali Tribune
Nyoman Adi Wiryatama
 
BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali mulai membahas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Senin (10/12) misalnya, pembahasan melibatkan Pansus Ranperda RTRW dengan instansi terkait di lingkungan Pemprov Bali. 
 
"Kita mulai intensif membahas penyesuaian Perda RTRW Bali. Prinsipnya, penyesuaian ini dilakukan untuk kelestarian Bali," jelas Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, kepada Bali Tribune usai memimpin rapat pembahasan revisi Perda RTRW Bali ini. 
 
Menurut dia, revisi atau penyesuaian Perda RTRW ini perlu dilakukan karena memperhatikan kondisi dan kepentingan kekinian. Jika tata ruang tidak disesuaikan, maka dikhawatirkan perkembangan yang begitu cepat justru sulit mengawal kelestarian Bali. 
 
"Jadi memang perlu kita sesuaikan dengan kepentingan kekinian. Intinya, tata ruang ini tidak boleh menyusahkan masyarakat, tetapi kelestarian Bali juga tetap terjaga," tandas mantan Bupati Tabanan dua periode ini. 
 
Disinggung soal poin - poin yang perlu disesuaikan, Adi Wiryatama menyebut, salah satunya terkait ketinggian bangunan, khususnya untuk RSUP Sanglah. Sebab kenyataan saat ini, parkir di rumah sakit terbesar di Bali itu sudah sangat krodit. 
 
"Misalnya apakah parkir bertingkat, atau seperti apa nanti. Kita ingin supaya kehadiran Perda RTRW ini juga berguna bagi masyarakat, tidak menyusahkan," kata Adi Wiryatama. 
 
Selain itu, imbuhnya, juga pengaturan terkait sanksi akan disesuaikan. Hal itu dilakukan, karena selama ini sanksi diatur dalam Perda RTRW, tetapi eksekutor di lapangan justru gamang, antara provinsi atau kabupaten/ kota. 
 
"Ada sanksi, teyapi yang tanggungjawab siapa. Ke depan tidak boleh lagi seperti itu. Kita akan atur tegas. Misalnya provinsi hanya koordinator, eksekutor ya kabupaten/ kota," ujar politikus PDI Perjuangan asal Tabanan ini. 
 
Pihaknya pun berencana mengundang pemerintah Kabupaten/ Kota se-Bali guna menyamakan persepsi terkait revisi Perda RTRW Bali ini. "Kita juga akan jelaskan alasan dilakukan penyesuaian, serta dampaknya jika tidak direvisi," pungkas Adi Wiryatama.