Yonda Diduga Pakai HP dalam Lapas, Polisi Sebut Bersihkan Preman Berkamuflase Perangkat Desa | Bali Tribune
Diposting : 22 November 2017 18:11
Redaksi - Bali Tribune
Ditreskrimum
Akun facebook atas nama Made Wijaya

BALI TRIBUNE - Bantahan Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE alias Yonda melalui kuasa hukumnya bahwa pungutan di 24 usaha water sport di Tanjung Benoa adalah sah secara hukum karena atas dasar kesepakatan bersama, ditepis oleh pihak Polda Bali.

Melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan, tindakan kepolisian dilakukan karena ingin meningkatkan eksistensi desa dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali yang Mandara, Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap tamu domestik dan mancanegara.

"Diantaranya adalah dengan membersihkan preman-preman yang meresahkan, termasuk preman yang berkamuflase menjadi perangkat desa yang mengatasnamakan masyarakat tapi untuk kepentingan pribadi dan golongannya," ujarnya, Selasa (21/11).

Dijelaskan Hengky, tindakan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum  Polda Bali melakukan OTT terhadap seorang tukang berinisial NKR pada 2 Agustus lalu karena ada keberatan dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan yang dinilai sebagai pemerasan terselubung kepada para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa.

Pemerasan itu dengan cara melakukan pungutan yang memberatkan dengan dalih untuk kepentingan Desa. "Peristiwa tersebut dimulai sejak tanggal 20 Desember 2014, dimana Yonda sebagai Bendesa Adat menyampaikan kepada para pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa agar membayar kepada desa adat uang sebesar Rp10 ribu per kepala atau per aktivitas selama kegiatan usahanya berlangsung," ungkapnya.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2015, disahkan Perarem sebagai dasar melakukan pungutan dengan substansi bahwa setiap perusahaan wajib membantu Desa Tanjung Benoa dalam memfasilitasi penitipan harga di atas net price yang diatur. Dan sanksinya adalah penutupan akses jalan menuju perusahaan bila melanggar. Sedangkan besarnya nilai pungut Rp10.000 per kepala atau per aktivitas dituangkan dalam surat edaran tersendiri.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan dibentuk Satuan Gali Potensi Desa adat. "Pada prinsipnya, pungutan yang didasarkan perarem hasil paruman desa tidak dipermasalahkan, bila materi yang dibuat benar dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Selain itu, dibuat atas dasar musyawarah, bukan atas pesanan oknum tertentu sebagai legal standing atas perbuatannya melawan hukum," ujarnya.

Menurut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini, Pemerintah Daerah Bali telah mengatur dalam Perda Bali No.3 Tahun 2003 tentang perubahan Perda No.3 Tahun 2001 tentang desa Pekraman, bahwa Pendapatan Desa Pekraman diperoleh dari; urunan krama, hasil pengelolaan kekayaan desa, hasil usaha LPD, bantuan pemerintah, pendapatan lain yang sah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

 Sedangkan ketentuan tentang pungutan pun sudah diatur dalam Undang - Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Diharapkan desa lain bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan desa guna menghindari pungutan ilegal. Apabila ditemukan modus yang serupa akan dilakukan tindakan yang proporsional dan terukur sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Yonda yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli oleh penyidik Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali pada 25 Oktober lalu. Yonda ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang warga lainnya masing - masing berinisiak IMS, IKS, IWK dan NKR. Penetapan para tersangka ini setelah penyidik memeriksa sedikitnya 79 orang saksi.

Sementara itu, Yonda yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan karena terjerat kasus dugaan penebangan mangrove dan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa diduga kuat menggunakan aktivitas handphone. Sebab, dalam akun facebook atas namanya Made Wijaya ia mengkritik para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan reklamasi liar dan Humas Polda Bali terkait pemberitaan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli.