Kompak Jadi Kurir Narkotika, Dua Sahabat Karib Berakhir di Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Keinginan Ferrry (33) dan Renaldi Pardosi (27) untuk mengubah nasib dengan mencari penghasilan tambahan justru berujung penjara. Kedua karyawan swasta ini baru saja dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu dan ganja.