Ekonomi Bali Belum Pulih, Masyarakat Diminta Manfaatkan Kebijakan Relaksasi Pajak Tahun 2022
balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memberikan kebijakan meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan