Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ditugaskan ke Bogor, 9 PNS Melancong ke Malaysia

sidang
Sembilan PNS terdakwa SPPD Fiktif saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Setelah sidang perdana pekan lalu ditunda karena ada satu orang terdakwa yang tidak mempunyai kuasa hukum, akhirnya Rabu (18/50 sidang dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo dkk.

Kesemaptan itu, dihadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, JPU menerangkan perbuatan yang dilakukan 9 orang PNS pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar yang melakukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Seluruh terdakwa harusnya melakukan studi banding ke Dispenda Bogor tapi malah melancong ke Malaysia.

Para terdakwa tersebut adalah Dewa Made Putra dan Sang Ayu Ika Kencana Dewi didampingi pengacara Nyoman Parwati dkk, dan tujuh terdakwa lainnya yakni I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama didampingi pengacaranya Bernadin dkk. Enam nama pertama ini juga merupakan terdakwa dalam kasus SPPD fiktif Dispenda Gianyar yang melakukan perjalanan ke gunung salak dan Singapura sehingga divonis satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan para terdakwa merupakan bagian tenaga pendata dan penagih di Dispenda Gianyar secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini berawal dari keluarnya surat tugas study banding yang ditandatangani Plt Kadispenda Gianyar, Dewa Putu Mahayasa kepada 9 terdakwa ke Dispenda Kota Bogor selama 3 hari dari tanggal 14 Pebruari hingga 16 Pebruari 2013. “Kegiatan tersebut menggunakan uang APBD Gianyar sebesar Rp 61 juta,” jelas JPU.

Pada hari yang ditentukan yaitu 14 Pebruari 2013, 9 terdakwa berangkat menggunakan travel Timbul Buana Abadi dari Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung menuju bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, bukannya melakukan study banding, seluruh terdakwa malah melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat Air Asia menuju Malaysia. “Sedangkan untuk cap stempel dan tanda tangan Dispenda Bogor diserahkan ke saksi I Made Sudiangga untuk dimintakan ke Dispenda Kota Bogor,” lanjut JPU.

Setelah melali ke Malaysia selama tiga hari, 9 terdakwa kembali ke Jakarta pada 16 Pebruari 2013. Mereka lalu melanjutkan perjalanan ke Bali dan berpura-pura usai melakukan study banding ke Bogor. “Mereka membuat laporan seakan-akan sudah melakukan tugas study banding,” beber JPU dalam dakwaan.

Akibat perbuatan 9 terdakwa, negara dirugikan Rp 61 juta sesuai perhitungan BPKP Bali. Kesembilan PNS Pemkab Gianyar ini juga dijerat pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Usai sidang, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Majelis hakim langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. “Kami tidak melakukan eksepsi yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.

wartawan
soegiarto
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.