Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan LC Platinum Karaoke Dituntut 2 Tahun Penjara

LC Platinum
Mantan LC Platinum ini harus telan pil pahit dituntut JPU 2 tahun.

BALI TRIBUNE - Lain hakim dan Jaksa lain pula tuntutannya. Jika "Joshua" terdakwa bule asing asal Australia bisa dituntut hanya 1 tahun penjara dalam kasus Narkotika. Namun miris dialami Latipah (36) mantan pemandu lagu (PL) di Platinum Karaoke Denpasar.

Wanita yang indekos diwilayah Banjar tengah Renon Densel, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Walau berat barang bukti narkoba yang dibawa wanita asal Banjarmasin ini lebih dikit namun ia hanya bisa pasrah dituntut dalam dakwaannya selama 2 tahun penjara.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, dimana JPU Ketut Yulia Wirasningrum menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latipah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Yulia. 

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang intinya selain menyesali perbuatannya terdakwa juga memohon keringanan hukuman karena memiliki anak yang masih kecil.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.  Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir di pengadilan terjadi pada sabtu (28/10) tahun lalu, sekitar pukul 15.30.

Berawal dari terdakwa disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram. Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian,  saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya "Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes".

Selanjutnya, usai menerima pesan SMS terdakwa kemudian menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi.

wartawan
Redaksi
Category

Pak Koster, Mendayung Diantara Bulian dan Pujian

balitribune.co.id | Dalam sambutannya pada acara Halal Bihalal yang dihelat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali baru-baru ini, Pak Koster secara eksplisit mengatakan bahwa ia kerap dibuli karena kebijakan dan keputusan yang ia ambil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bali, ia dilabeli sebagai gubernur ini, gubernur itu, intinya ia selalu disebut salah, atas itu semua ia mengaku tak mempersoalkannya, ia melihat itu sebagai resiko seorang pemimpi

Baca Selengkapnya icon click

Berikut Pernyataan Sikap Modantara Terkait Aksi Penyampaian Aspirasi Mitra Pengemudi

balitribune.co.id | Jakarta - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah mitra pengemudi pada 20 Mei 2025 di Jakarta. Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Klungkung 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung melepas keberangkatan Jemaah Haji Klungkung 2025 di Masjid Nurul Huda Desa Kampung Gelgel, Rabu (21/5). Turut hadir Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom, Forkompinda Kabupaten Klungkung dan OPD terkait.

Baca Selengkapnya icon click

DLH Janji Tuntaskan Pembayaran Upah Tenaga Lepas Kebersihan

balitribune.co.id | Tabanan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan I Gusti Putu Ekayana menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan pembayaran upah tenaga lepas kebersihan yang tertunggak beberapa bulan lalu. Total ada 304 tenaga lepas kebersihan yang upahnya tidak terbayarkan untuk periode Maret, April, dan Mei 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buleleng Lepas Keberangkatan 91 Jamaah Calon Haji 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 91 jemaah calon haji (JCH) dari Kabupaten Buleleng dilepas secara resmi oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra- Gede Supriatna, Rabu (21/5). Pelepasan dilakukan di depan Masjid Agung Jamik, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Tabanan Resmikan Gedung TK Kecamatan Kediri dan Bagikan PMT serta APE untuk Anak-Anak PAUD

balitribune.co.id | Tabanan - Bunda PAUD Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya meresmikan Gedung TK Negeri di Kecamatan Kediri, sekaligus menyerahkan Makanan Tambahan (PMT) dan Alat Permainan Edukatif (APE) kepada anak-anak PAUD di Kabupaten Tabanan yang dipusatkan di TK Negeri Kediri, Rabu (21/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.