Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polresta Janji Sweeping Lapas

pengedar
NARKOBA - Kombes Pol Hadi Purnomo di dampingi Kompol Aris Purwanto memperlihatkan barang bukti dan kedua tersangka.

BALI TRIBUNE - Narapidana (napi) Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan kembali disebut-sebut sebagai pengendali penjualan narkoba jenis sabu. Kali ini pengakuan dari seorang pengedar bernama Lukman (22), yang dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di seputaran Sidakarya Denpasar Selatan, Selasa (6/3) lalu.

Kepada petugas, Lukman mengaku barang bukti sabu didapatkan dari seorang napi di dalam Lapas Kerobokan bernama Ketut. "Kita akan melalukan razia ke sana (Lapas - red). Tunggu tanggal mainnya. Karena Lapas berada di wilayah Polres Badung, sehingga kita akan berkoordinasi dengan Polres Badung untuk memback up," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, SIk di Mapolresta Denpasar sore kemarin.

Penangkapan Lukman berawal dari tertangkapnya seorang pemakai bernama Made Setiarta (39) di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan, Selasa (6/3) pukul 18.00 Wita.  Dari tangan calo tanah ini polisi menyita barang bukti dua paket sabhu dengan berat bersih 1,55 gram.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang biasa menggunakan narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Kepada petugas, ia mengaku sabu itu dibeli dari Lukman seharga Rp2,7 juta. "Dia ini sebagai pemakai dan mengaku menggunakan sabu sejak tujuh bulan lalu," terang Hadi Purnomo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Made Setiarta di seputaran Jalan Sidakarya Denpasar pada pukul 21.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,79 gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kosnya di Jalan Sidakarya ditemukan sabu dengan berat bersih 49,03 gram.

Kepada petugas, ia mengaku mendapat barang bukti sebanyak itu dari seseorang yang mengaku bernama Ketut yang berada di dalam Lapas Kerobokan dengan imbalan Rp50 ribu untuk sekali melalukan tempelan. Menariknya, selain sebagai pengedar, ia juga sebagai pengguna. Bahkan, cikal bakal perkenalannya dengan pria bernama Ketut yang berada di dalam Lapas itu berawal dari temannya meminjam handphone untuk membeli sabhu dari Ketut. Beberapa bulan kemudian Ketut menghubunginya untuk menjadi pengedar.

"Jadi, dia ini dengan Ketut tidak pernah ketemuan. Mereka komunikasi via telepon dan dia ini menunggu perintah atau petunjuk dari Ketut ini untuk melalukan tempelan di tempat sesuai arahan atau petunjuk dari Ketut. Terkait pengakuannya dia ini, masih kita dalami lagi kebenarannya dan akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan nanti," terang mantan Kapolres Gianyar ini.

Tersangka Made Setiarta dijerat dengan Pasal 112 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan tersangka Lukman dijerat Pasal 112 ayat 1 tentang dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menguasai, atau golongan l bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

wartawan
Redaksi
Category

Hery Mundur,  'Kayun' Semara Cipta Resmi Ketua Bawaslu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Susunan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mengalami perombakan. Putu Hery Indrawan yang sebelumnya memimpin lembaga badan Ad-Hoc itu digantikan oleh I Wayan 'Kayun' Semara Cipta. Hery selanjutnya digeser menjadi anggota komisioner, sedangkan Kayun yang sebelumnya anggota naik menjadi Ketua Bawaslu Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye di Jalan Fokus, Kuliah Mulus

balitribune.co.id | Jakarta - Sepanjang bulan September, sejumlah 4.894 mahasiswa dari 29 perguruan tinggi yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang interaktif melalui tema “Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibangun SPAM, Pancuran Telaga Mas Bitera tak Ngucur

balitribune.co.id | Gianyar - Sumber air yang melimpah dan disucikan serta digunakan sehari-hari oleh warga Kelurahan Bitera, dimodernisasi dengan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun sayang, proyek senilai Rp97,3 juta dari APBD Gianyar 2025 ini justru tidak sesuai harapan. Ironisnya, warga kesulitan memanfaatkan air tersebut, karena air di pancuran  baru tidak mengucur.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2025, Gianyar Tambah 136 Kasus Baru HIV

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak se-phobia stigma lama, kasus positif HIV  nyatanya terus membengkak. Di Gianyar, dalam enam bulan pertama di tahun 2025 malah bertambah signifikan yakni mencapai 136 kasus baru. Angka ini pun hanya didapat lantaran hasil test HIV yang terdata di Dinas Kesehatan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Hari PascaBanjir Bandang, 25 Rumah di Tengading Masih Terendam Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki hari ke 21 pasca banjir bandang di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem pada 10 dan 12 September 2025, saat ini sebanyak 25 rumah warga di wilayah Banjar Dinas Tengading masih terendam banjir. Kendati demikian, genangan banjir sudah berangsur surut dari sebelumnya setinggi lutut hingga dada orang dewasa, saat ini genangan banjir sudah setinggi 40 hingga 70 Centimeter. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.