
BALI TRIBUNE - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kartini Denpasar kembali membandel. Meski telah berulang kali diberikan sosialisasi namun tak juga mempan. Sosialisasi dan peringatan yang diberikan pemerintah Kota Denpasar tak digubris. Mengingat hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pun mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan penertiban para pedagang tersebut, Senin (19/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini harus dilakukan agar Kota Denpasar tetap bersih, aman dan nyaman. Ia menegaskan penertiban ini bukan menghukum masyarakat atau mencari kesalahan masyarakat, tetapi penertiban ini mengajak masyarakat untuk tertib lingkungan dan tertib usaha. Ia juga mengaku penertiban ini bukan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan asalkan taat pada aturan. ‘’Kami tidak melarang orang berjualan asalkan berjualan pada tempatnya dan tidak melanggar peraturan daerah. Kami menertibkan untuk menciptakan kemanaan dan kenyamanan masyarakat semua,’’ ungkap Sayoga.
Menurutnya penertiban ini akan terus dilakukan, serta dalam memberikan efek jera atau peringatan bagi yang melanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Supaya tidak ada yang melanggar kembali Sayoga berharap ada pemikiran bersama karena tidak bisa dilakukan oleh Satpol PP saja. Satpol PP sifatnya hanya sebatas jika ada pelanggaran baru bisa ditindak. Untuk memberikan efek jera hanya bisa dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). ‘’Maka dari itu pembinaan harus dilakukan oleh semua pihak dengan terpadu dan integritas. Dengan demikian pelanggaran akan bisa diatasi, sehingga tercipta Denpasar yang bersih aman dan nyaman,’’ ucapnya
Dalam penertiban ini Sayoga mengaku pihaknya juga menemukan 7 bangunan yang berdiri di badan jalan dan diatas trotoar. Maka dari itu Sayoga langsung memanggil pemilik bangunan. Bahkan dari hasil kordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Denpasar ternyata bangunan tersebut telah berdiri sejak lama. Disisi lain dalam penertiban tersebut pihaknya juga meminta bukti kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga bagi yang melanggar Sayoga meminta pemilik langsung membongkarnya.
Meskipun ada perlawan, setelah dijelaskan pemilik memohon untuk membongkar sendiri. Atas permintaan pemilik, pihaknya memberikan waktu kepada pemilik untuk membongkar bangunan tersebut dengan sendirinya. ‘’Jika belum juga dibongkar terpaksa kami akan membongkarnya secara paksa,’’ jelasnya.