Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Giliran Terdakwa Asal Malaysia Direhabilitasi

hakim
Chan Heng Joon

BALI TRIBUNE - Sehari sebelumnya terdakwa asal Australia, Joshua James (32) yang tersangkut kasus narkoba diputus harus jalani rehabilitasi, kini giliran terdakwa asal Malaysia dengan kasus sama diputus hakim jalani program rehab.

Adalah Chan Heng Joon (30), terdakwa warga Negara Malaysia yang diputus hakim menjalani program rehab selama 12 bulan. Putusan itu dibacakan langsung hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).

"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan menyimpan narkotika. Memutuskan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Putusan mewajibkan terdakwa menjalankan program rehabilitasi di Yayasan Anargya Denpasar Selatan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang sidang.

Menyikapi putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang Senin (26/3) lalu, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 bulan. "Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menimbang putusan tersebut," singkat Nunik.

Ironisnya terdakwa selama proses pengadilan menjalani kurungan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan.

Untuk diketahui, masih ada satu lagi kasus narkotika dengan terdakwa orang asing atas nama Robert Isaac Emmanuel (35) asal Australia yang mengajukan agar majelis hakim memberikan putusan rehabilitasi.

Bahkan saat ini, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku penasihat hukumnya sudah berada di Yayasan Anargya untuk rehabilitasi. Untuk putusan rehab terhadap Chan Heng Joon, hakim menimbang terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan.

Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di Anargya. Sementara itu dasar perlunya terdakwa jalani rehab, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali, juga berbekal surat keterangan kesehatan tanggal 25 Januari 2018. 

"Hal lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji akan menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika," singkatnya.

Untuk diketahui pria berperawakan junkis ini ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja.

Sebelumnya Nunik Nurlaeli selaku JPU menyebut terdakwa  terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri dan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Sidak Ditolak, Dewan Badung Minta Disnaker Fasilitasi Warga PHK Gugat Cafe Organic Petitenget ke Pengadilan

balitribune.co.id | Mangupura - Datang dengan niat baik menindaklanjuti informasi perselisihan hubungan industrial antara PT Conscious Coconut Collective alias Cafe Organic dengan pihak karyawan, Komisi IV DPRD Badung justru menerima perlakuan tidak menyenangkan, Selasa (1/7). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Truk, Pemotor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan maut yang terjadi di ujung timur jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (1/7) sore. Pengendara motor yang tewas dalam kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita itu diketahui bernama Agus Muliadiman (47) dari Jembrana. Ia mengalami cidera kepala berat, patah pada kaki kirinya, dan meninggal di lokasi kejadian usai menabrak truk yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Ketut Sumedana,  Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya,  Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan anggota DPD RI, Rai Dharmawijaya Mantra menandatangani Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Potret Industri Manufaktur Bali 2025: Data yang Menentukan Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan. Mulai April hingga Agustus 2025, BPS melakukan pendataan besar-besaran terhadap perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di seluruh Bali. Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas statistik, melainkan cerminan denyut ekonomi Bali dan suara nyata para pelaku usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.