Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diganjar 9 Tahun, Terdakwa Narkotika Pingsan

PINGSAN - Ni Nyoman Wulandari tampak dibopong kekasihnya, Komang Hendra karena pingsan usai mendengar vonis hakim 9 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Tak kuat menanggung beban hukuman berat yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ni Nyoman Wulandari (21), langsung pingsan seusai menjalani sidang, Rabu (23/5).  Berawal ketika Wulandari bersama  sang kekasih Komang Hendra (37), duduk di kursi panas untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.  Dalam sidang, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 12,21 gram.  Perbuatan keduanya itu diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," tegas ketua hakim Dewa Budi Watsara saat membacakan putusannya. Menanggapi putusan itu, baik kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukmnya IB Yoga dkk, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi belum bisa menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa, kami masih pikir-pikir, yang mulia," kata Yoga. Mendengar itu ketua hakim pun kemudian memberikan waktu kepada kedua pihak, terdakwa dan JPU, selama 7 hari untuk menentukan sikap. "Bila dalam waktu 7 hari belum menentukan sikap, maka dianggap menerima putusan hakim," kataya.  Ketua hakim kemudian mengetok palu tanda sidang ditutup. Saat itulah Wulandari terlihat limbung ketika berdiri dari kursi panasnya. Sesaat kemudian dia langsung jatuh pingsan. Sontak pacarnya Hendra pun langsung membantu dan membopongnya menuju ruang tahananan. Kajadian itu sempat mendapat perhatian dari para pengunjung sidang. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU  dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan. Disebutkan juga dalam dakwaan JPU, berawal dari keduanya ditangkap petugas kepolisian di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.