Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Jro Jangol Divonis 10 Tahun

berdiskusi
Semiati tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 10 tahun terkait kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Semiati (41), salah satu terdakwa yang masuk dalam lingkaran bisnis narkotika mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol, Senin (4/6) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa. Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Hukuman terhadap Semiati ini karena majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.  Seusai membacakan surat putusan, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika. "Suadari masih punya hak, kalau tidak puas bisa menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya,"  pinta ketua hakim.  Setelah berdiskusi pun Semiati dan penasihat hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika. Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," kata hakim sembari menutup sidang dengan mengetok palu.  Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman terhadap Semiati sedikit lebih berat dibanding dengan terdakwa lainnya yang juga masuk dalam lingkaran bisnis haram Jro Jangol dan istrinya Nih Luh Ratna Dewi. Seperti I Kadek Dandi Suardika yang juga adik tiri Jro Jangol yang hanya divonis 5 tahun. Sedangkan terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos divonis 6,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya, Jro Jangol dan istrinya, Ratna Dewi, serta suami Semiati sendiri, Rahman, yang masing-masing dituntut 15 tahun masih menunggu untuk menjalani sidang putusan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan pencatat keuangan hasil penjualan sabu dari suaminya Rahman. Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi.  Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 01.30 Wita di alamat kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Ikuti Gotong Royong Semesta Berencana Tanam Pohon dan Bersih Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan Gotong royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah kembali dilaksanakan serentak di seluruh Bali. Kegiatan utama dipusatkan di Kawasan Pantai Telaga Waja, Kelurahan Tanjung Benoa, pada Minggu (30/11). Sebelum melaksanakan kegiatan penanaman 2.000 bibit pohon Mangrove dan bersih sampah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Apel kesiapan pasukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.