Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Adu Nyali dalam Peresean Pukau Ratusan Wisatawan

PERESEAN – Pertarungan sengit dua pepadu dalam tari “Peresean” yang tampil memukau ratusan wisatawan domistik dan mancanegara saat mengunjungi Desa Sasak, Lombok, NTB.

BALI TRIBUNE - RATUSAN wisatawan domistik dan mancanegara terpukau saat menyaksikan tari “Peresean” yang mengisahkan tentang pertarungan antara dua lelaki yang bersenjatakan tongkat rotan (penjalin) dan berperisai kulit kerbau yang tebal dan keras (perisai disebut ende). Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat menghibur dan mementaskan tari “Peresean”, akhir pekan lalu. Peresean termasuk dalam seni tari daerah Lombok, di mana para petarung dalam Peresean biasanya disebut pepadu dan seorang wasit disebut pakembar. Bahkan, di sela menyambut rombongan “Media Gathering PT Pertamina” secara spontanitas dua perwakilan mencoba adu nyali dan memacu adrenalin untuk memainkan tarian tersebut dalam tiga ronde. Menurut sang guide yang akrab disapa Pak Ong, pada zaman dahulu Peresean digelar untuk melatih ketangkasan suku Sasak dalam mengusir para penjajah. Latar belakang Peresean adalah pelampiasan emosional para raja pada masa lampau, ketika menang dalam perang tanding melawan musuh-musuhnya. Selain itu, Peresean juga termasuk media yang digunakan oleh para pepadu untuk melatih ketangkasan, ketangguhan, dan keberanian dalam bertanding. Konon, Peresean juga sebagai upacara memohon hujan bagi suku Sasak di musim kemarau -- kini, Peresean digelar untuk menyambut tamu atau wisatawan yang berkunjung ke Lombok. Peserta Peresean tidak dipersiapkan sebelumnya, tetapi diambil dari para penonton. Artinya penonton saling menantang dan salah satu penonton akan kalah kalau kepala/anggota badan sudah berdarah. Penonton dapat mengajukan diri sebagai peserta Peresean, atau dapat dipilih oleh sang wasit di antara para penonton. Di mana, wasit pinggir (pekembar sedi) mencari pasangan pepadu dari para penonton, sedangkan wasit tengah (pekembar teqaq) yang akan memimpin pertandingan. Aturan Peresean adalah para pepadu tidak boleh memukul anggota badan bagian  bawah (kaki/paha), tetapi para pepadu diperbolehkan memukul anggota badan bagian atas (kepala, pundak, dan punggung). Dalam pertunjukan Peresean, ada musik pengiring untuk menyemangati para pepadu sekaligus sebagai pengiring kedua pepadu menari -- alat musik yang digunakan sebagai pengiring adalah gong, sepasang kendang, rincik atau simbal, suling, dan kanjar.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.