Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberian Santunan Perlindungan Sosial Tak hanya Lansia “Bedridden”

Kabag Humas Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten Badung terus memberikan pelayanan bagi masyarakat. Tidak hanya pembangunan infrastruktur serta pengembangan kreatifitas seni semata yang diperhatikan,  para lanjut usia juga tak luput dari perhatian pemerintah. Bahkan, bulan November pemerintah Kabupaten Badung akan meluncurkan bantuan perlindungan sosial untuk para lansia di kabupaten Badung. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, Kamis (4/10).   Menurut mantan Camat Abiansemal ini, peneriman bantuan perlindungan sosial lanjut usia ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor38 Tahun 2018.  Peraturan ini sudah diteken pada bulan Agustus 2018 lalu. Mereka yang masuk riteria sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor38 Tahun 2018 ini adalah lansia yang tidak potensial paling rendah berumur 72 tahun, lansia berumur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden), bukan lanjut usia yang sedang menerima pensiun /santunan pemerintah mapun lembaga sosial, dan bukan lanjut usia  yang menjadin binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial.  “Hal ini perlu kami luruskan terkait umur dan penerima santunan ini, dimedia tertulis 70 tahun dan hanya lansia bedridden, yang benar itu ada beberapa kreteria yang bisa mendapatkan santunan ini,”ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bantuan ini besarannya diberikan sebesar Rp 1 juta per orang perbulan dan akan dicairkan 3 bulan sekali. “Untuk syarat pencairan dana bantuan ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni, fotokopi  e-KTP atas nama lansia atau surat keterangan dari perbekel atau lurah. Fotocopy KK Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotocopy buku tabungan  BPD Bali atas nama lansia yang menerima. Untuk lansia  bedridden harus menyertakan surat kuasa yang diketahui oleh perbekel dan lurah,” paparnya.  

wartawan
I Made Darna
Category

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.