Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ombudsman Bali Desak Kejaksaan Sidangkan Yayasan Al Ma’ruf

yayasan Al Ma’ruf Denpasar.

BALI TRIBUNE - Kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al Ma'ruf sebesar Rp 200 juta yang terkesan jalan ditempat mendapat sorotan tajam dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatttab. Umar mendesak Kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas dan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Dihubungi Fajar Bali Rabu (31/10) malam, Umar menegaskan, dalam manangani sebuah perkara, seharusnya Kejaksaan dalam hal ini Kejari Denpasar tidak tebang pilih. "Artinya begini, siapapun tersangkanya, kasusnya harus tetap berjalan sesuai aturan yang ada," sebutnya. Sementara menyinggung soal belum dilimpahkanya kasus korupsi yang menjerat tiga orang tersangka masing-masing, Muhamad Saifudin, Supeni Mayangsari alias Bu Jero dan H. Miftah Alawi Nor ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Umar menduga jangan sampai ada apa-apa dengan Kejari Denpasar. "Janganlah terlalu lama, sesuai prosedur saja. Kalau terlalu lama bisa jadi ada indikasi Kejari masuk angin," kritiknya. Selain itu, Umar juga menyayangkan tidak dilakukanya penahanan terhadap para tersangka. Hal ini menurut umar menunjukan adanya diskriminatif dalam penanganan perkara, terutama kasus korupsi. "Kasian dong dengan tersangka lain yang ditahan, padahal kasus posisi dan pasalnya sama. Seharusnya siapapun tersangkanya, kalau memang ditahan yang harus ditahan jangan ada diskriminatif," sebut Umar. Tak hanya itu, umar juga wanti-wanti agar kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 200 juta ini tidak disusupi muatan politik. "Jangan sampai mencampur penegakan hukum dengan politik," tegasnya. Karena itu, menurut Umar, ORI Perwakilan Bali mendesak kejaksaan agar secepat mungkin memproses perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebelumnya, terkait dugaan lambannya kasus dugaan korupsi Yayasan Al Ma’ruf maju ke Pengadilan Tipikor sudah dijawab oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali Edwin Ignatius Beslar, Selasa (30/10) lalu. Edwin mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar masih menangani kasus tersebut dan tidak intervensi dari Kejaksaan Agung. Jaksa asal Manado Sulawesi Utara itu juga mengakui pihaknya tidak menahan tiga tersangka karena dinilai koperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Namun terkait isu kasus korupsi ini bermuatan politis dan akan bersidang setelah Pilpres tahun 2019, Edwin belum memberikan komentar. Perlu diketahui, kasus korupsi Yayasan Al Ma’ruf ini sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) lalu. Namun sebulan lebih kasus ini ditangani pihak Kejaksaan belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Padahal sesuai SOP, semestinya berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan paling lama dua minggu. Kasus dugaan korupsi yang terjadi 30 Desember 2016 lalu “menyeret” tiga tersangka yakni Hj. Mohamad Saifudin sebagai Ketua Yayasan Al Ma’ruf, H. Miftah Alawi Nor dan Supeni Mayangsari alias Bu Jero. Ketiganya tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah kegiatan perjalanan ziarah ke Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan TA 2016 sebesar Rp200 juta. Sementara saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Denpasar, ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Wali Kota Jaya Negara Terima Silaturahmi Komandan Lanal Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun bersama Palaksa Lanal Denpasar, Letkol Laut (P) I Gede Padang Suryawan di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Tinjau Pembangunan Sarpras Baru di SMPN Satap Tianyar Barat

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi anggota DPRD Dapil Kubu, Kepala Dinas PUPR, Kabag Etbang, serta Kabag Prokopim, melaksanakan pengecekan pembangunan ruang guru, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha di SMPN Satap Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click

Schneider Electric Meluncurkan Vivace E dan EcoStruxure™ Building Operation 7.0.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemimpin global dalam transformasi digital untuk pengelolaan energi dan otomasi, menyelenggarakan Innovation Day 2025 di Badung, Bali, Rabu (3/9) yang menjadi kota terakhir dalam rangkaian penyelenggaraan Innovation Day tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.