Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Geng Bulgaria Sudah Dua Tahun Beraksi

Empat tersangka pelaku ilegal akses warga negara Bulgaria yang ditangkap polisi.

 BALI TRIBUNE - Kelompok ilegal akses  (bukan skimming - red) asal Bulgaria KDY, VRG, VKN dan VVC ternyata sudah dua tahun lebih beraksi di Bali. Ini dibuktikan dengan tertangkapnya seorang anggota kelompok jaringan mereka berinisial MRN dalam kasus yang sama di Lovina, Kabupaten Buleleng dan BRS pada tahun 2017 lalu. Bahkan, empat pelaku ini terbukti berkomunikasi dengan BRS yang saat ini telah menghirup udara bebas. "Sudah dua tahun lebih mereka beraksi. Jaringan mereka ini sekitar 15 orang. Tetapi sebagian memang sedang di luar negri untuk merayakan Natal dan tahun baru," ungkap Kanit Cyber Crime Polda Bali, Kompol I Wayan Wisnawa Adipura, SI.K., MS.i, siang kemarin. Wisnawa juga mengklarifikasi bahwa kasus yang dilakukan oleh 4 orang bule Bulgaria ini bukanlah tindak pidana skimming. "Ini bukan skimming, tetapi ilegal akses. Pasal yang disangkakan oleh 4 orang pelaku adalah tindak pidana cyber crime, belum sampai ke tindak pidana skimming. Namun sudah termasuk dalam suatu transnational crime sesuai arah bijak comander wise Bapak Kapolda Bali," terangnya.   Keempat pelaku diringkus anggota Dit Reskrimsus Polda Bali dipimpin Kanit Cyber Crime Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra, SI.k selama dua hari 21 - 22 Desember lalu. Terungkapnya geng ilegal akses Bulgaria ini berawal informasi dari pihak perbankan di Denpasar terkait maraknya kasus pembobolan kartu ATM. Selanjutnya unit Cyber Crime berkoordinasi dengan pihak BNI dan petugas menemukan peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi yang terpasang di mesin ATM BNI di area Restaurant Shinning Jewel Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar.  Sementara kamera CCTV pihak bank yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak. Mengetahui hal tersebut, unit Cyber Crime yang diback up Satgas CTOC langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat  (21/12) jam 21.15 Wita, datang sebuah mobil bernomor polisi H 8877 EY yang dikendarai oleh VRG. Selanjutnya KDY turun dari mobil langsung menuju bilik mesin ATM BNI dan berusaha untuk mengganti kanopi (cover pin) yang terdapat hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KDY. Sementara VRG yang berada di dalam mobil melihat kejadian itu berusaha kabur dengan mobil yang dikendarainya namun polisi yang telah mengawasi langsung menangkapnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku ditemukan sebilah parang dan satu buah handphone. Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilanjutkan ke tempat tinggal mereka di Jalan Pengasan III Nomor 44 Sanur, Denpasar petugas menemukan seorang rekan mereka sesama Bulgaria berinisial VKN, serta sebuah handphone dan laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan cyber crime. Meski demikian, polisi terus melakukan pengembangan dari ketiga pelaku yang sudah diamankan tersebut. Hasilnya, keesokan harinya pukul 14.00 Wita, polisi meringkus VVC di tempat tinggalnya di Jalan Kutat Lestari Gang VI Nomor 19 Sanur, Denpasar. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa laptop dan handphone yang diduga juga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa laptop dan handphone milik para pelaku, diperoleh hasil beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan cyber crime diantarnya informasi mengenai data kartu debet maupun kartu kredit yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM. Selain itu, ditemukan juga adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama bernama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria yang pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017. "Boris ini ditangkap pada tahun 2017 lalu tapi sekarang sudah bebas. Dia sudah mantan narapidana," terangnya. Modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu memasang peralatan berupa satu set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM. selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe. Selain itu pelaku juga mengganti kanopi (cover pin) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover pin) yang sudah dimodifikasi dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP, yaitu tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistim elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan acaman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang - undang darurat nomor 2 tahun 1951 tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam karena mereka juga membawa parang.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.