Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pingsan Mendengar Tuntutan JPU

Bali Tribune/ Tissa tak sadarkan diri seusai menjalani sidang di PN Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Tissa Agustin Sanger (19), sepertinya tak sanggup menanggung beban menjalani hidup berlama-lama di balik jeruji besi penjara. Perempuan muda yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri ini pingsan setelah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/2).  Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, Tissa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.  Selain dituntut pidana penjara, JPU juga membebankan Tissa dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20.000.000 subsidair 4 bulan penjara," tegas Jaksa Ni Wayan Erawati Susina di depan majelis hakim diketuai I Dewa Budi Watsara. Jaksa juga mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan bayi yang dilahirkan oleh terdakwa meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan. Hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuantannya dan usia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," kata jaksa.  Tuntutan yang dilayangkan sangat disayangkan oleh penasihat hukum terdakwa, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik. Pasal, tuntutan JPU itu mengabaikan beberapa poin dari keterangan saksi  ahli forensik maupun saksi ahli psikiater dari RSUP Sanglah. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, salah satu pertimbangannya terdakwa mengalami gangguan jiwa. Dia (terdakwa) IQ rendah, selama sekolah sering dibantu. Makanya ketika kejadian ini dia kebinggungan," kata Ari Astuti seusai sidang.  Kasus ini berawal dari ditemukannya orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung terdakwa. Pada waktu yang sama, tim buser dari Polsek Denpasar Barat dapat mengungkap dan menangkap pembuang sekaligus penyekap orok berjenis kelamin perempuan tersebut, yang tak lain adalah ibu kandungnya.  Sesuai pengakuan ke penyidik, setelah dua jam di kamar mandi rumahnya, jabang bayi yang dikandungnya selama 10 bulan itu akhirnya lahir. Bayi itu awalnya dilahirkan sehat dengan bobot 3 kilogram lebih dan panjang mencapai 50,5 cm. Sayang, sesaat setelah lahir di kamar mandi, Tissa tanpa rasa manusiawi langsung membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri selama sejam lebih. "Terdakwa memang tinggal bersama orang tuanya," kata jaksa. Keesokan harinya, terdakwa pergi bekerja mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibunya. Orok bayi yang terbungkus itu dimasukkan ke tas ransel. Selama bekerja mayat bayi ini ditaruh di kursi belakang rumah makan, tempatnya bekerja. Pukul 21.00, terdakwa pulang kerja. Sempat menunggu orangtuanya tertidur dulu lalu dia bergegas menguburkan jasad anaknya dengan memakai cetok (menggali) dan ditutup dengan genteng yang tidak jauh dari rumahnya. "Motif terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak. Apalagi saat itu dia masih sekolah dan kekasihnya baru lulus sekolah," terang jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Hadiri Karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Pimpinan DPRD Badung menghadiri karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, pada Rabu (2/7). Upacara ini merupakan rangkaian karya mapedudusan agung, menawa ratna dan mepeselang yang puncaknya pada Purnama Kasa, Kamis (10/7/2025) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Pemenangan Dibubarkan, Tokoh GMT Minta Pepadu Kawal Pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah berhasil membawa kemenangan dan mengantarkan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) menjadi Bupati-Wakil Bupati Karangasem, Periode 2025-2030, Tim Pemenangan Gus Par-Guru Pandu, Rabu (2/7) resmi dibubarkan dalam sebuah acara yang penuh kehangatan dan kekeluargaan yang berlangsung di kediaman Penanggungjawab Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) I Gusti Made Tu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar minta Pemkab Lakukan Evaluasi Penggunaan Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli, Bali menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum  faksi, terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi Informasi Provinsi Bali Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa

balitribune.co.id | Bangli  - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar visitasi dan asesment Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2025 di Kabupaten Bangli. Visitasi ini dilakukan di dua desa, yaitu Desa Demulih, Kecamatan Susut, dan Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.