Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Napi Bebas Bersyarat Jual Narkoba

polresta
Kasat Narkoba Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti dan tersangka TS.

Denpasar, Bali Tribune

Seorang nara pidana (napi) narkoba yang sedang menjalani bebas bersyarat berinisial TS (34) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar di tempat kosnya seputaran Jalan Mertasari Suwung Denpasar, Jumat (24/6) pukul 13.30 Wita. Sebab, wanita rumah tangga ini kembali menjual narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka adalah residivis narkoba Polda Bali tahun 2014 yang divonis tiga tahun penjara di Lapas Kerobokan. Dan bebas pada bulan Januari 2016, tetapi masih berstatus pembebasan bersyarat,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Rabu (29/6).

Dikatakan Ganefo, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita sering mengedarkan narrkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sesetan Denpasar. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Tetapi kita geledah kamar kosnya ditemukan dua paket sabu-sabu di lantai kamar dengan berat keseluruhan 0,86 gram,” terangnya.

Kepada petugas, ia mengaku mendapat barang itu dari seseorang yang tidak ia kenal. Ia memesan melalui telepon, kemudian pembayaran via transfer rekening bank dan modus pengambilan dengan cara tempelan.

“Masih kita dalami keterangannya. Karena tidak menutup kemungkina ini hanyalah modus untuk menutup atau memutuskan jaringan mereka. Yang jelas, kita masih kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul barang ini (narkoba.-red),” tukas Ganefo.

wartawan
ray
Category

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Upacara Melaspas di Pura Tirtha Campuhan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara pecaruan rsi gana, melaspas dan mendem pedagingan di Pura Tirtha Campuhan Kuta. Bupati juga meresmikan Monumen Kalpataru yang dibangun di Jaba sisi Pura, pada Rabu (15/10).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Joni Pergawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Banjar Geria Ayunan

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Joni Pergawa mendampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri rangkaian Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Alit, Tawur Balik Sumpah, Rsi Gana, Melaspas dan Mendem Pedagingan di Banjar Geria Desa Ayunan Abiansemal Badung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.