Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Korupsi Dana Pura, Terdakwa Saling Bersaksi

AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg

Denpasar, Bali Tribune

Kasus korupsi dana hibah untuk Pura Taman Sari, dengan terdakwa mantan Sekretaris DPC PDIP Klungkung Ketut Ngenteg dan Anak Agung Oka Suwitra asal Bungbungan Banjarangkan Klungkung, Kamis (24/3) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wayan Sukanila bersama hakim anggota Dewa Gede Suarditha dan Sumali mengagendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi) dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa.

Kesempatan pertama, AA Oka Suwitra bersaksi untuk Ketut Ngenteg menerangkan, bahwa keadaan Pura Taman Sari sebelum diajukannya proposal sudah bagus dan baru dilakukan upacara pemelaspasan. “Dananya dari iuran anggota pura, sudah diplaspas dan sudah bagus dan waktu itu belum ada bantuan dari pemerintah,” jelas Suwitra.

Ketika dikejar hakim terkait proposal bantuan untuk Pura Taman Sari, saksi Suwitra tak bisa menjelaskan dan menyatakan pembuatan proposal dikerjakan oleh terdakwa Ketut Ngenteg. “Pak Ngenteg yang membuat proposal, yang menandatangi saya. Uangnya sebulan sudah cair, saya lupa tanggalnya. Cair Rp90 juta, pencairan di Bank BPD Tembuku Bangli,” ungkapnya.

Selanjutnya, Suwitra mengatakan uang tersebut diberikan ke Dewa Sutama (saksi) dan Wayan Ngenteg. Dari keseluruhan dana yang cair, Suwitra mendapat bagian 30 persen, sedangkan Ketut Ngenteg menerima 70 persen atas atas permintaan terdakwa Ngenteg. Namun Suwitra menjelaskan, dari 30 persen uang yang dipegangnya, telah ia serahkan Rp27 juta kepada Klian Pura Samuan Tiga yakni AA Sukawati.

“Saya berikan Klian Pura Samuan Tiga Rp10 juta dan kemudian Rp17 juta, totalnya Rp27 juta untuk pembayaran utang Pura Samuan Tiga. Sisa uang Rp1,5 juta sudah saya kembalikan ke penyidik. Kalau uang yang dipegang terdakwa Ngenteg, saya tidak tahu dipakai untuk apa,” ujar Suwitra.

Suwitra pun mengakui, jika uang dari bantuan dana tersebut tidak digunakan perbaikan atau pembangunan Pelinggih Pura Taman Sari. “Tidak untuk Pura Taman Sari yang mulia,” jelasnya. Dan ketika ditanya majelis hakim terkait keterangan saksi, terdakwa Ketut Ngenteg membenarkan.

Selanjutnya, ketika Ketut Ngenteg menjadi saksi untuk terdakwa Suwitra menerangkan, bahwa ada perjanjian. Jika dana cair, dirinya yang memegang 70 persen dari total bantuan dengan alasan kalau ada utang untuk pembangunan pura, uang tersebut bisa digunakan.

Dihadapan majelis hakim, Ngenteg menyatakan, mengetahui ada dana bansos karena dirinya adalah orang partai. “Saya tahu ada dana bansos karena saya orang partai politik, jadi sewajarnya saya membantu masyarakat. Proposal yang diajukan Rp109 juta yang cair Rp90 juta. Pengambilan uang saya serahkan ke terdakwa Suwitra, dan uang yang saya pegang tidak dipakai untuk kepentingan pribadi,” kilahnya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui 30 persen uang yang dipegang panitia pembangunan pura digunakan untuk apa. Namun di laporan pertanggungjawaban yang dibuat Ngenteg, uang bansos digunakan untuk membangun beberapa pelinggih di Pura Taman Sari. “Katanya mau membangun lima pelinggih di Pura Taman Sari, kenyataan tidak ada. Bapak sebagai orang politik kok begini, bapak merasa bersalah nggak,” tanya hakim Dewa Suarditha.

Kemudian hakim mengejar terkait laporan pertanggungjawaban, padahal kenyataan tidak ada pembangunan pelinggih di Pura Taman Sari. “Apa maksud anda membuat laporan pertangungjawaban,” tanya hakim Sukanila. “Karena desakan dari pemerintah daerah yang meminta untuk cepat membuat LPJ. Jika akan membangun tinggal mengacu pada LPJ,” kilahnya.

Usai masing-masing terdakwa bersaksi untuk terdakwa lainnya, sidang dilanjutkan pemeriksaan tersdakwa. Ketika ditanya majelis hakim terkait kesaksiaannya masing-masing, membenarkannya dan tidak menambahkan dalam pemeriksaan terdakwa sehingga bisa diambil alih menjadi keterangan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan untuk dibacakan dalam sidang berikutnya.

wartawan
soegiarto

Tiga Orang Meninggal, DBD di Gianyar Mencapai 1.640 Kasus

balitribune.co.id | Gianyar - Menjadi phobia setiap tahun, namun kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)  seakan tidak bisa dibendung. Bahkan, di Kabupaten Gianyar  tercatat sebanyak 1.640 kasus sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025. Dari jumlah tersebut, tiga kasus berakhir dengan kematian.

Baca Selengkapnya icon click

Pembongkaran di Pantai Bingin, Made Supartha: Komitmen Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Badung - Penertiban terhadap puluhan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung, menuai dukungan kuat dari Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pulau Flores Makin Terhubung, Telkomsel Tambah 15 Site Baru dan 7 COMBAT

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel berupaya untuk memastikan pemerataan ketersediaan akses broadband di seluruh penjuru negeri yang mampu memberdayakan masyarakat dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Termasuk diantaranya masyarakat di daerah terpencil, pulau terluar, hingga wilayah perbatasan yang konsisten Telkomsel lakukan dari waktu ke waktu selama 30 tahun melayani negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merasakan Gahar Mesin Toyota GR di GIIAS 2025

balitribune.co.id | Tangerang - Selasa (22/7) menjadi hari yang tak terlupakan bagi wartawan dari daerah regional Batam, Riau, dan Bali yang diundang Agung Toyota ke GIIAS 2025. Mereka diberi kesempatan menjajal deretan mobil bergenre Gazoo Racing, yakni GR Yaris, GR Supra, dan GR 86 di lintasan jalan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Kunjungan KKP RI, Bupati Gus Par Sebut Kampung Nelayan Merah Putih di Seraya Timur Siap Terealisasi

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menunjukkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat pesisir dengan mendukung penuh program Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Seraya Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.