Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Merampok, Dua WNA ‘Melawan’

Bali Tribune/ RAMPOK - Para terdakwa rampok money changer saat berada di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing bernama Georghi Zhukov (40) asal Rusia, dan Robert Haupt (42) asal Ukaraina, mulai melancarkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (31/7). 
 
Melalui penasihat hukumnya, mereka mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU yang mendakwa keduanya telah melakukan perampokan Money Changer (tempat penukaran uang)  di Jl  Pratama No 36 XY, Lingkungan Teroro, Benoa, Kuta Selatan, Badung (19/3) lalu.
 
Dalam surat eksepsi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Sriwahyuni Ariningsih, penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari I Komang Ari Sumartawan, I Nengah Sidia, dan I Kadek Putra Sutarnayasa menyampaikan tiga poin keberatan atas dakwaan JPU. 
 
"Bahwa dakwaan sepatutnya batal demi hukum karena dakwaan yang diajukan JPU tidak memenuhi Pasal ayat (2) huruf b, sepantasnya dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri," kata Sutarmayasa.
 
Dijelaskan, dalam surat dakwaannya, JPU menuding para terdakwa telah mengambil uang dalam laci kasir serta membawa satu unit brankas yang ada di Money Changer PT Bali Maspint Jinra AMC. Tudingan Ini terasa cemplang karena JPU tidak menyebutkan secara terperinci uang yang ada di laci kasir dan brankas malah langsung mengklaim total kerugian.
 
Selain itu, dakwaan JPU terdapat kekeliruan karena sampai saat ini para terdakwa tetap menyangkal melakukan tindak pidana yang didakwakam JPU. Lebih lanjut, penasihat hukum para terdakwa juga mempertanyakan terkait kewenangan JPU dari Kejari Denpasar yang menangani perkara ini, padahal tempat kejadian (Locus delicty) berada di wilayah Kuta Selatan Badung. Dimana secara hukum yang berwenang adalah Kejari Badung. 
 
"Sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," katanya.
 
Sementara itu, saat disinggung terkait bukti-bukti yang dapat menguatkan keberatan pihaknya, Sutarmayasa berdalih bahwa kliennya bukan sebagai pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan. "Klien saya tidak pernah menandatangi BAP, dan saat ditangkap mereka tidak ada di TKP. Terkait siapa pelakunya, saya tidak tahu," katanya.
 
Lebih herannya lagi, masih kata Sutarmayasa, menurut cerita yang disampaikan kliennya, bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan di kediaman para kliennya, pihak kepolisian tidak menyertakan surat bukti pengeledahan.
 
"Diberita acara pengeledahan tidak ada ditemukan uang, tapi setelah penyitaan dari Robert ditemukan sebuah tas berisi uang. Padahal Robert baru ada waktu pengeledahan di kamar Aleksi. Menurut Robert, uang yang dia lihat di dalam tas saat penyitaan masih penuh. Namun saat pers konferens uang itu menyusut sampai 70 persen," katanya.
 
Selain itu, pihak kepolisian selalu mengklaim ke awak media bahwa para terdakwa ini adalah buronan di negara asalnya namun tanpa bukti yang jelas. "Kami sudah mendapat dokumen ontentik dari kepolisian di Ukraina bahwa para terdakwa ini bersih tidak pernah melakukan tindakan kriminal,"katanya sembari menunjukan surat kelakuan para baik dari pihak kepolisian di negara asalnya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.