Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengacara Jurangan Emas Klaim Tuntutan Jaksa Keliru

Bali Tribune/ PLEDOI - Suasana sidang pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa.
balitribune.co.id | Denpasar - Bos toko emas, Siti Saodah (55) yang didakwa melakukan pemalsuan surat sudah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina. Dia dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat (2) KUHP. 
 
Merespon tuntutan itu, jurangan emas yang sepanjang proses persidangan tidak ditahan ini melawan. Melalui penasihat hukumnya, Suhandi Cahaya mengajukan pembelaan atau pledoi, Rabu (18/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Pledoi setebal 25 halaman itu dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek dan didengar oleh JPU, terdakwa serta pengunjung ruang sidang Tirta. Dalam pledoinya, Prof Suhandi meminta kliennya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan hukum. 
 
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging), atau apabila majelis hakim punya pendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya," kata Suhandi dengan nada penuh harap. 
 
Suhandi menolak secara keras tuntutan JPU karena tuntutannya melenceng dari kaidah teori hukum pidana, keadilan dan doktrin pertanggungjawaban pidana. "Kami membantah tuntutan tersebut dan menurut hemat kami JPU sangat keliru melihat tentang asas-asas hukum pidana dan teori-teori doktrin pertanggungjawaban pidana," katanya. 
 
Masih dalam pledoinya, Suhandi juga menolak keterangan beberapa saksi yang salah satunya adalah saksi korban Abdul Aziz Batheff. Dalam kesaksiannya, Aziz mengaku dirugikan oleh terdakwa dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan ‘Komisi Aziz’ yang dijadikan bukti untuk perkara perdata. Padahal korban tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa.
 
Nah dalih dari Aziz ini berbeda dengan keterangan saksi Zainudin alias Udin, selaku orang yang disuruh oleh terdakwa untuk menyerahkan amplop putih satu unit kepada Aziz dan sudah diserahkan kepada Aziz pada 15 Desember.
 
Keterangan saksi Udin juga diperkuat oleh saksi Fransiskus Ranca, selaku orang yang menawarkan rumah di Jalan Letda Kajeng untuk dijual kepada Hamzah Trisnu.
 
"Setelah transaksi jual beli rumah di Jalan Letda Kajeng, terdakwa kemudian pulang. Tak lama kemudian, Abdul Rohim memberikan saksi (Ranca) Cheque Bank Mandiri senilai Rp 90 juta. Saksi bagi dengan Abdul Rohim masing-masing mendapat Rp 45 juta. Saksi mendapat cheque itu dari Abdul Rohim dan Abdul Rohik menerima dari Aziz (korban)," kata Suhandi mengutip keterangan saksi Ranca. 
 
Selain itu keterangan saksi Aziz, yang mengaku bangunan dan tanah seluas 175 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB nomor : 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana. Hal ini dibantah oleh terdakwa, karena rumah yang dijual kepada Hamzah Trisnu adalah miliknya yang didapat dari suaminya H Sahabudin (almarhum) serta antara terdakwa dan Aziz pernah ada perkara perdata dengan No: 358/PDT/G/2013/PN.DPS. 
 
Sementara terkait dua lembar cek bertulisan ‘Komisi Azis’ yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa, kata Suhandi, tidak tepat dijadikan sebagai alat bukti karena dua lember cek itu milik terdakwa sendiri dan tidak merugikan orang lain. 
 
"Perbuatan yang dilarang adalah pemakaian atau penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Dalam hal ini pembuatan surat palsu atau memalsukan suratnya sendiri tidak merupakan perbuatan kejahatan," pungkasnya. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Terima Kunjungan Wamen Luar Negeri Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kehormatan Wakil Menteri (Wamen) Luar Negeri Jepang, Ms. Akiko Ikuina, beserta delegasi di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (23/7). Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan bilateral antara Jepang dan Indonesia, khususnya dengan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantai Bingin Favorit Wisatawan Asing

balitribune.co.id | Badung - Pascadibongkarnya 48 tempat usaha yang bangunannya tidak berizin di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Pemerintah Kabupaten Badung pada Senin (21/7), sejumlah wisatawan asing pada Rabu (23/7) tampak masih mengunjungi pantai setempat. Wisatawan asing yang berkunjung di Pantai Bingin belum mengetahui adanya pembongkaran puluhan tempat usaha tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Gebyar Edufest Tabanan 2025, Serukan Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini

balitribune.co.id | Tabanan - Memperingati Hari Anak Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Gebyar PAUD Edufest (education festival) Tabanan di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Rabu (23/7/2025). Acara ini dibuka oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Bunda PAUD Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga beserta Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minat ke SMK Negeri Semakin Anjlok

balitribune.co.id | Negara - Fenomena mengkhawatirkan terjadi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025 di Kabupaten Jembrana. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di daerah ini mengalami penurunan jumlah pendaftar secara signifikan, berbanding terbalik dengan sekolah swasta, khususnya yang menawarkan jurusan pariwisata, justru kebanjiran peminat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.