Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Majikan, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/DISKUSI - Terdakwa saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Vania Catharine.

Balitribune.co.id | Denpasar -  Mochamad Chusen (37), terdakwa kasus pembunuhan Hoo Sigit Pramono (58) dan penganiyaan  Dian Indah Permatasari (57) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (4/10).  Dalam putusannya, majelis hakim sepakat untuk menghukum terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Vonis terbilang ringan tinimbang tuntutan Jaksa Dina Sitepu yakni 18 tahun penjara.  "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2)," tegas Hakim Atmaja.  Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan  Dian Indah Permatasari yang merupakan istri korban Hoo Sigit Pramono, kehilangan tulang punggung keluarga, dan saksi Dian mengalami patah lengan kanan.  "Yah begitu yah, Saudara divonis 15 tahun, sudah dikurangi dari tuntutan Jaksa dan ancaman hukuman berat karena perbuatan saudara ini masuk pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibat luka berat," kata Hakim Atmaja sebelum meminta terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Menanggapi putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya Vania Catharine dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima Yang mulia," kata Vania seusia berdiskusi dengan kliennya. Hal senada juga disampaikan Jaksa Dina menyikapi putusan hakim.  Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Dina menuturkan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa 26 Ferbruari 2019 bertempat di halaman rumah korban, Jalan Imam Bonjol B6-B7, Denpasar. Motif terdakwa karena kesal dan dendam dengan korban yang tidak membayar uang hasil keringatnya sebanyak Rp 9 juta. Mulanya, terdakwa beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih upahnya, namun terdakwa selalu pulang dengan tangan kosong. Terakhir kalinya, terdakwa mendatangi rumah korban dengan tujuan yang sama, tapi bukannya menerima uang justru terdakwa malah mendapat ancaman dari korban.  "Korban Hoo Sigit Pramono malah memperingatkan terdakwa dengan berkata, "Jangan macam-macam kamu sama saya," sehingga munculah rasa kesal dan emosi pada diri terdakwa," beber jaksa Dina. Pada waktu kejadian sekitar pukul 03.00 pagi, terdakwa pamit ke istrinya Anik Susilowati untuk pulang kampung ke Jombang. Dengan mengendarai motor, terdakwa bukannya pulang. Melainkan ke tempat tinggal sepupunya di Jalan Kerta Pura, Denpasar.  Namun di Jalan Segina, Denpasar, terdakwa sempat memikirkan nasib uangnya yang belum dibayar hingga merencanakan membunuh Hoo Sigit Pramono. Untuk mematangkan rencananya, terdakwa mendatangi rumah bedeng yang ditempati saksi Sumardi di Jalan Gunung Soputan, untuk meminjam pisau dan mengasah bambu hingga runcing.  Sebelum sampai di rumah korban, terdakwa sempat nyabit rumput untuk dipakai menutupi pisaunya agar tidak kelihatan. Sekitar 10 meter dari rumah korban, terdakwa memarkir motor lalu tanpa alas kaki, dengan penuh emosi. Setibanya di depan gerbang rumah, terdakwa menggedor dan memanggil nama korban hingga korban terbangun dari tidurnya.  Nah, pada saat korban membuka pintu gerbang dan sudah berhadap-hadapan dengan terdakwa, tanpa berkata lagi terdakwa langsung menusuk perut korban sebanyak 2 kali mengunakan pisau dapur yang dibawanya. Tak cukup dengan itu, terdakwa kemudian mengambil bambu runcing yang sudah disiapkannya dan langsung memukul korban yang sudah dalam keadaan bersimbah darah. Ketika korban sudah tersungkur, terdakwa yang mengetahui istri korban berlari keluar, langsung bersembunyi. Pada saat Dian merangkul suaminya, dalam posisi jongkok membelakangi, saat itulah terdakwa keluar dari persembunyiannya dan menghajar Dian dengan bambu. Istri korban pun berteriak sambil melakukan perlawanan, hingga tetangganya datang yakni saksi Umar dan Mohamad Iqbal. Saksi kemudian menangkap terdakwa. Namun terdakwa mengancam akan melapor ke Kodam. Saksi pun melepas terdakwa, dan korban dilarikan ke RS Sanglah. Korban Hoo Sigit Pramono akhirnya meninggal dunia. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.