Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jadi Saksi Korban dalam Kasus Sudikerta, Bos Maspion Disediakan Ruangan Paling Sejuk

Bali Tribune/ SAKSI – Bos Maspion Grup Alim Markus menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wagub Bali Sudikerta di PN Denpasar.
Balitribune.co.id |  Denpasar- Bos Maspion Grup Alim Markus, akhirnya hadir sebagai saksi korban dalam sidang kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat, dan TTP dengan 3 terdakwa yakni eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Kamis (10/10), Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Kehadiran pengusaha ternama ini membuat sidang yang biasa digelar di ruang sidang Kartika mendadak pindah ke ruang sidang Cakra yang tersedia pendingin ruangan. Dia diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 2 jam terhitung sejak pukul 14.30 Wita hingga pukul 16.30 Wita.
 
Kesejukan di ruang Cakra ini seakan tidak bisa meredam emosi Alim Markus yang terlanjur geram diperdayai Sudikerta.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Esthar Oktavi terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya ke Alim Markus. 
 
Untuk menguatkan dakwaanya, Jaksa Martinus Tondu Suluh mulai mengorek keterangan Alim Markus terkait ikhwal pertemuan keduanya hingga proses kerja sama untuk membangun hotel. 
 
“Saya memang mencari tanah untuk bangun hotel. Kemudian dipertemukan Wayan Santoso dan Hendry Kaunang (pengacara Alim Markus) dengan terdakwa,” ujar Alim Markus kepada Martinus.
 
Alim Markus menuturkan, pertama kali bertemu Sudikerta tahun 2013. Pertemuan itu juga dihadiri oleh terdakwa Wayan Wakil dan terdakwa Anak Agung Ngurah Agung. 
 
Alim Markus tak ingat berapa kali pertemuan diadakan. Yang jelas, selama pertemuan di Bali dan Surabaya, Sudikerta mengaku memiliki dua bidang tanah. Tanah ini bisa dimanfaatkan untuk membangun hotel dan vila. “Dia bilang tanahnya milik dia,” kata Alim Markus.
 
Dalam pertemuan itu disepakati harga tanah sebesar Rp 6,5 juta per meter dengan total harga Rp 149 miliar. Namun pada akhirnya, Alim Markus tidak jadi membeli, tetapi diganti dengan konsep kerjasama antara Alim Markus dan Sudikerta dengan mendirikan PT Marindo Investama. Perjanjian di atas kertas hitam putih ditanda tangani kedua belah pihak. 
 
Sejak saat itu, otak bisnis Alim Markus berjalan dengan mengelontorkan dana awal untuk PT Marindo Investama sebanyak Rp 149 miliar. Alim Markus percaya kepada Sudikerta karena mengaku tanah itu milik pribadi dan sedang menjabat di pemerintahan.
 
“Karena Pak Sudikerta bilang ke saya, tanah milik dia, terus dijamin izinnya dikeluarkan, terus dia punya istri jadi komisaris,” kata Alim Markus.
 
Rupanya, dalam waktu yang tak diingat Alim Markus, dia mendapatkan laporan dari anak buahnya dan polisi, bahwa ada dua sertifikat atas tanah perjanjian. Alim Markus memanggil Sudikerta untuk bertemu dirinya di Surabaya. 
 
Dalam pertemuan itu, kata Alim Markus, Sudikerta berjanji akan mengembalikan uang dalam satu bulan. Rupanya, Sudikerta cuma bermulut manis saja.  “Kalau tidak bisa serahkan sertifikatnya ya kembalikan uangnya,” kata Alim Markus dengan nada tinggi.
 
“Masih ingat berapa kali bertanya soal pengembalian uangnya,” tanya Jaksa Martinus? “Saya lupa, lupa sekali. Banyak sekali cuma janji-janji,” imbuh Alim Markus geram.
 
Hakim Heriyanti juga ikut bertanya terkait upaya pengembalian uang yang dilakukan Sudikerta. “Kalau ditotal berapa kali saudara ketemu Sudikerta?” tanya Hakim Heriyanti
“Sudah banyak kali. Itu juga saya panggil ke Surabaya,” kata Alim Markus.
 
“Apa penyebab sehingga gagal (mengembalikan uang yang sudah ditransfer)?” tanya Hakim Heriyanti lagi. “Janji-janji mulu. Menghindar,” jawab Alim Markus.
 
Sebagiamana diketahui, dalam kasus ini, Sudikerta didakwa dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencengahan dan pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Sementara, terdakwa I Wayan Wakil dan Ngurah Agung dijerat dengan 5 pasal  yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencengahan dan pemberantansan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (u)
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kredit Program Perumahan Merupakan Semangat Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan Pelaku Industri

balitribune.co.id | Mangupura - Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Melalui perhatian pemerintah pusat dengan adanya program Kredit Program Perumahan (KPP), Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Peduli Salurkan Bantuan TJSL “Ini Sekolahku” 2025 dan Beasiswa Pelajar 2025 untuk Siswa SDN 1 Belimbing Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia, BRI melalui Program BRI Peduli TJSL “Ini Sekolahku” 2025 kembali memberikan dukungan fasilitas pendidikan kepada SDN 1 Belimbing, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin (24/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penipuan Digital, Danamon Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Pioner, QJ Riders Chapter Bali Diresmikan

balitribune.co.id | Gianyar - Pemilik QJ MOTOR wilayah Bali mendeklarasikan wadah komunitas QJ Riders Chapter  Bali  pada Sabtu (22/11/2025) di Muwa Little Garden, Ubud. Terbentuknya chapter ini menunjukkan bahwa pengguna QJMOTOR di Bali terus berkembang, sekaligus menjadi simbol loyalitas mereka terhadap merek yang selama ini dikenal dengan karakter uniknya.

Baca Selengkapnya icon click

Veda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda Astra Honda Racing Team (AHRT), Veda Ega Pratama dan Muhammad Kiandra Ramadhipa siap menutup musim 2025 dengan hasil gemilang di putaran terakhir JuniorGP dan European Talent Cup (ETC) yang akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Valencia, 22-23 November.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.